MAKI Dukung Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

PUSTAKATA.COM, Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortas Tipikor Polri.

Khususnya dalam mengusut dugaan korupsi pada pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diduga memicu blackout di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan organisasinya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas serta siap menyerahkan data tambahan yang dimiliki.

“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara diduga telah berlangsung cukup lama dan ia mengaku telah mengantongi sejumlah data manipulasi kualitas dan kuantitas.

“Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya kawal,” katanya.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri terus melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 yang resmi ditingkatkan ke penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan penyidik telah menemukan dugaan penyimpangan hukum dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah perusahaan.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Ia mengungkapkan hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi pasokan batu bara.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menambahkan penyidik menemukan modus manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas, dan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai kondisi pasokan.

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka, dengan proses pemeriksaan sedikitnya 16 saksi dan pendalaman alat bukti lainnya, sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *