PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ini terungkap dalam paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi, sekaligus pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, Senin (26/10/2026).
Dua Raperda yang disetujui menjadi Perda yakni tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, SIP mengatakan, dalam paripurna tadi, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut, ditingkatkan menjadi Perda.
“Persetujuan itu tidak lepas dari hasil pembahasan bersama yang dilakukan DPRD dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara,” ungkap Parmin.

Menurutnya, persetujuan seluruh fraksi menjadi bagian penting dari proses pembentukan kedua Raperda tersebut. Sebelumnya dalam pembahasan terhadap kedua Raperda itu, berbagai pertimbangan diambil.
“Diantaranya terkait kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pemanfaatan aset milik pemerintah daerah,” tegasnya.
DPRD secara kelembagaan, kata dia, berharap dengan telah disetujuinya kedua Raperda itu menjadi Perda, yang ditandai dengan penandantanganan bersama, eksekutif selanjutnya dapat menyampaikan kepada Pemrov Bengkulu untuk dievaluasi.
“Sehingga kedua Perda itu nantinya dapat segera diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” harap Parmin.
Sementara Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, MAP mengapresiasi DPRD yang telah bekerja keras, memaksimalkan ketelitianya, serta sumang pemikiran selama proses pembahasan terhadap kedua Raperda.
“Tentu kita selaku eksekutif berkomitmen menindaklanjuti persetujuan kedua Raperda tersebut, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” demikian Arie. (adv)













