Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang: Aset di Tracking Polisi, Rumah ASN & Swasta Digeledah

Terlihat pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kepahiang

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pariwisata Pemuda,dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terus bergulir. Terbaru, Jumat 23 Oktober 2026, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan menggeledah di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Dimungkinkan penggeledahan dilakukan guna melakukan pencarian dokumen yang yang berkaitan dengan dugaan kasus yang tengah bergulir serta melakukan pelacakan (tracking) aset para pihak yang terlibat.

Pantauan di lapangan, penggeledahan yang dipimpin oleh tim Unit II Subdit Tipidkor Polda Bengkulu tersebut menyasar beberapa lokasi penting, di antaranya rumah salah satu tersangka berinisial EM (ASN Pemkab Kepahiang) yang berlokasi di Desa Kuterjo, Kecamatan Kepahiang.

Selain rumah tersangka EM, tim penyidik kepolisian juga bergerak menggeledah rumah seorang ASN Pemkab Kepahiang berinisial RA yang berada di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang.

Hingga saat ini, keterkaitan RA dalam konstruksi perkara dugaan korupsi di Disparpora tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti dokumen, berkas penting, atau barang bukti apa saja yang telah diamankan oleh penyidik dari hasil penggeledahan di beberapa titik lokasi tersebut.

Petugas dari Subdit Tipidkor Polda Bengkulu di lapangan masih enggan memberikan keterangan mendetail terkait penggeledahan yang berlangsung.
“Nanti ya, langsung ke pimpinan saja,” ujar salah satu personel penyidik singkat di lokasi penggeledahan.

Sebagai informasi, dugaan kasus Tipidkor di Disparpora Kepahiang ini telah menjerat 4 orang ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TA, EM, IH, dan RAS.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), para tersangka bersama-sama diduga melakukan tindakan mark up serta manipulasi anggaran pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal di Disparpora Kepahiang TA 2023.

Total kerugian keuangan negara akibat rasuah ini mencapai Rp 1,6 miliar Penyidik mencatat, manipulasi kegiatan dan pekerjaan fiktif ini mencakup sejumlah pos anggaran, di antaranya:

1. Perjalanan Dinas
2. Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Bahan Cetak
3. Belanja Makan dan Minum
4. Belanja Alat Listrik
5. Pekerjaan Konstruksi (7 paket) dengan nilai total pagu mencapai Rp 6,2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *