PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Unit PPA Sat reskrim Polres Kepahiang menggelar rekontruksi dugaan kasus hilangnya nyawa seseorang dengan korban, Rehan Gustiawan (17) Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dalam pelaksanaannya tersangka, F (19) dan P (17) memperagakan sebanyak 22 adegan sejak awal kejadian hingga korban ditenggelamkan di wisata Telaga Hijau Kepahiang.
Dari serangkaian adegan yang diperagakan terungkap jika kejadian memilukan atau hilangnya nyawa korban Rehan Gustiawan berawal dari Judi Online. Korban sempat melakukan penarikan dana atau withdraw (WD) dari kemenangan Judol tersebut, hanya saja ogah berbagi dengan tersangka. Hingga akhirnya terjadilah cekcok mulut antara tersangka dan korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu. Deddy, SH mengatakan, secara keseluruhan ada 22 adegan yang diperagakan. Ia mengungkapkan, motif cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan hingga korban meninggal dunia Judol. Berdasarkan keterangan tersangka, keributan bermula saat korban berhasil melakukan penarikan dana atau withdraw (WD) dari kemenangan judi online, namun menolak untuk berbagi hasil dengan tersangka.
“Pemicunya berawal dari keributan masalah judi online. Berdasarkan keterangan anak pelaku, korban sudah berhasil menang dan melakukan withdraw, tetapi tidak mau berbagi dengan tersangka,” terang Deddy.
Dalam adegan ke-20 menjadi titik paling krusial dalam peristiwa penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban. Tersangka memperagakan aksi pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu. Usai melancarkan aksi pemukulan yang mengenai tubuh korban dengan menggunakan kayu kopi, tersangka sempat mengecek kondisi fisik dan napas korban, sebelum ditenggelamkan di Danau Telaga Hijau.
“Adegan paling krusial berada di adegan ke-20, di mana korban dianiaya menggunakan kayu. Usai memukul, tersangka sempat mengecek apakah korban masih hidup atau tidak, hingga akhirnya ditenggelamkan,” jelas Kanit PPA.
Rekontruksi yang dilaksanakan, Satreskrim Polres Kepahiang turut menghadirkan dua orang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan. Selain itu, didampingi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang dan pihak penasihat hukum.













