PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Diketahui sertifikat lahan GOR Kepahiang yang berlokasi di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang diterbitkan 2 kali. Bahkan, dari kedua sertifikat yang diterbitkan luasan sertifikat tersebut berbeda.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, MM membenarkan jika sertifikat GOR Kepahiang diterbitkan 2 kali.
“Memang 2 kali diterbitkan, itu pada tahun 2008 dan tahun 2015,” ungkap Jono beberapa waktu lalu.
Pada tahun 2008 itu ukuaran tanah GOR Kepahiang berdasarkan sertifikat seluas kisaran 33. 017 M2 dan tahun 2015 seluas 26.935 M2.
“Srtifikat 2 kali diterbitkan dengan luasan yang bebeda,” tambahnya.
Disisi lain, terhadap dugaan kasus GOR Kepahiang saat ini terus bergulir. Perjalanan kasusnya sudah masuk persidangan dan diketahui saat ini tinggal menunggu vonis majelis hakim Tipikor Bengkulu terhadap terdakwa, ID mantan Kabid di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) periode 2010–2017.
Sebelumnya, JPU Kejari Kepahiang menuntut terdakwa ID dengan 2 tahun penjara, selain itu ditambah dengan Rp 10 juta.
Selanjutnya, mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader, secara resmi menyerahkan kembali aset tanah milik pemerintah daerah seluas 5.000 meter persegi.
Pengembalian aset tanah ini berkaitan erat dengan proses hukum kasus dugaan korupsi penyusutan lahan Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2015.













