Oleh:
Jeri Putra Adiswanda, SH
Pemerintah Provinsi Bengkulu memiliki ruang strategis untuk memperkuat kebijakan sosial berbasis keagamaan, melalui optimalisasi pengelolaan zakat.
Dalam konteks ini, penguatan kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu menjadi langkah penting dan relevan.
Khususnya dalam mendorong kepatuhan serta partisipasi pembayaran zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karyawan BUMD, hingga sektor swasta.
Secara normatif, pengelolaan zakat di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat menegaskan, zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah, termasuk perusahaan/pelaku usaha dapat diminta membayar zakat.
Ketentuan ini membuka ruang yang sangat luas bagi optimalisasi penghimpunan zakat. Namun, dalam praktiknya, potensi zakat tersebut belum sepenuhnya tergarap maksimal.
Permasalahan utama bukan terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada lemahnya implementasi kebijakan, kurangnya integrasi antar lembaga, serta belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat.
Pemerintah Provinsi Bengkulu seharusnya mengambil posisi lebih progresif. Penguatan BAZNAS tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus didorong melalui kebijakan konkret yang sistematis dan terukur.
Misalnya, melalui penerbitan regulasi kepala daerah yang mengatur mekanisme pemotongan zakat penghasilan ASN, BUMD, Karyawan Swasta serta Perusahaan Swasta yang berusaha di Provinsi Bengkulu secara otomatis (payroll system) dengan tetap memperhatikan prinsip sukarela dalam kerangka hukum yang berlaku.
Sinergi dengan BUMD dan sektor swasta juga perlu diperkuat. Pemerintah daerah dapat mendorong lahirnya kebijakan internal perusahaan yang memfasilitasi pembayaran zakat karyawan melalui BAZNAS.
Hal ini bukan hanya soal kewajiban keagamaan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan di daerah.
Dari perspektif kebijakan publik, zakat bukan sekadar instrumen ibadah, melainkan juga instrumen fiskal sosial yang memiliki daya ungkit signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ketika dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi, zakat mampu menjadi pelengkap kebijakan anggaran daerah dalam mengurangi ketimpangan sosial.
Oleh karena itu, langkah memperkuat BAZNAS harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang. Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu memastikan bahwa BAZNAS tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penghimpun, tetapi juga sebagai institusi yang kredibel, akuntabel, dan memiliki kapasitas distribusi yang tepat sasaran.
Pada akhirnya, optimalisasi zakat melalui penguatan BAZNAS bukan hanya soal meningkatkan angka penghimpunan, tetapi juga tentang membangun ekosistem kebijakan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.
Di sinilah peran pemerintah daerah diuji apakah akan tetap normatif, atau berani mengambil langkah strategis yang berdampak nyata.
*Penulis merupakan pengamat hukum dan kebijakan publik
