Tetapkan 4 Tsk Korupsi BBM, Kerugian Negara Capai Rp486 Milyar

Konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dalam kerjasama penjualan BBM, Selasa (30/6/2026). (IST/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Jakarta – Kortastipidkor Polri mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan BBM antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009–2012.

Penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis dalam mekanisme kerja sama tersebut.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan, perubahan kebijakan justru menguntungkan pihak pembeli meski memiliki tunggakan pembayaran.

“Awalnya penjualan BBM jenis HSD menggunakan mekanisme pembayaran Letter of Credit (LC) atau SKBDN,” ujar Ahmad Yusuf, Selasa (30/6/2026)

Namun dalam pelaksanaannya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran.
Penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya.

Pejabat berwenang di PT. Pertamina Patra Niaga diduga mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume BBM, pemberian diskon, hingga penghapusan denda keterlambatan.

Mekanisme pembayaran pun diubah menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan pembayaran. Pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal.

Akibatnya, kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi oleh PT AKT. Dari penyaluran 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat tunggakan pembayaran yang tidak dipenuhi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai USD30.370.958,61.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp486 miliar yang harus ditanggung negara.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan,” ungkap Ahmad Yusuf.

Penyidik telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli dalam proses penyidikan. Penggeledahan dilakukan di lima lokasi serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 juga disita sebagai bagian dari upaya pemulihan aset. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Mereka adalah SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011. Kemudian ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales, dan WTD selaku General Manager Treasury.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Mereka juga dijerat juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional. Ancaman hukuman berat mengintai para tsk atas perbuatan korupsi itu.

Ahmad Yusuf menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan aktif. Penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dan tersangka serta melakukan penelusuran aset.

“Kami terus mengoptimalkan asset recovery agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” tandasnya.

Exit mobile version