PUSTAKATA.COM, Lampung – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor (Ranmor), hingga mengakibatkan gugurnya seorang personil Polri, Bripka (Anumerta) Arya Supena, akhirnya berhasil diungkap Polda Lampung.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 09 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Bripka (Anumerta) Arya Supena, yang merupakan anggota Ditintelkam Polda Lampung, memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban NM di depan Toko Yussy Akmal.
Saat hendak melakukan penangkapan, tersangka B alias R melakukan perlawanan sengit dan berusaha merebut senjata api milik korban.
Dalam pergumulan tersebut, tersangka berhasil menguasai senjata korban lalu menembak korban, yang mengakibatkan Bripka (Anumerta) Arya Supena gugur di tempat kejadian perkara (TKP).
Sedangkan tersangka H berperan sebagai joki dan pengawas situasi, serta membantu menguburkan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran.
“Bripka (Anumerta) Arya gugur dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri,” ungkap Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf yang memimpin langsung konferensi pers.
Dalam pengungkapan kasus ini, kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di lapangan, karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota saat proses penangkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup.
Helfi menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena. Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal bagi para pelaku,” tutupnya.
