PN Arma Menangkan PT. SIL, Gugatan Warga Lubuk Banyau Kandas

Sidang lapangan terkait gugatan tiga warga Lubuk Banyak terhadap PT. SIL. (IST/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur memenangkan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), atas gugatan sengketa lahan yang diajukan tiga warga Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya.

Ini berdasarkan surat putusan No 17/Pdt.G/2025/PN Agm, dimana PN Arma menolak gugatan tiga warga yakni Jefri, Ayudi dan Encik Rusdi atas sengketa lahan tersebut.

Selain menolak seluruh gugatan, ketiga penggugat dikenakan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung renteng sebesar Rp 3.347.000,00.

Persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Darmo Wibowo Mohamad, beranggotakan David Mangaraja Lumban Batu dan Nurafni. Hasil putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada Kamis tanggal 18 Desember 2025.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai para penggugat tak memiliki kapasitas dan kewenangan, untuk mengajukan gugatan (error in personia). Gugatan para penggugat kurang pihak (plurium litis consortium), serta kabur dan tak jelas (obscuur libel).

Dengn hasil putusan tersebut secara langsung menegaskan, tergugat PT. SIL merupakan perusahaan kelapa sawit yang memiliki perizinan dan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan ditolak karena luas lahan perkebunan kelapa sawit tergugat berdasarkan SHGU No 52 dan SHGU No 65 seluas 1.932,4 hektar, bukan lebih dari 3000 hektar yang berada di dua kecamatan di Bengkulu Utara.

Selain tak memiliki bukti apapun dalam mengajukan gugatan A Quo, para penggugat tak dapat menjelaskan dengan jelas batas-batas lokasi lahan.

Sementara PT. SIL telah melaksanakan program revitalisasi perkebunan dengan pola kemitraan atau kebun plasma. Hakim juga menilai jika tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

Bahkan kerugian materil dan immateril yang diajukan penggugat dinilai tak berdasar. Atas berbagai pertimbangan permohonan penggugat tersebut patut ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mari kita taati putusan pengadilan,” kata Sultan Syahrir, Manager legal external SIL Group, Selasa (23/12/2025).

Exit mobile version