PUSTAKATA.COM, Seluma – Vonis satu bulan penjara, walaupun tanpa kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, terhadap dua warga dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak ulayat.
Karena dengan vonis tersebut, kedua warga komunitas adat Serawai Semidang Sakti yakni Anton Afriadi dan Kayun, secara langsung dituduh telah melakukan pencurian buah sawit di tanah yang diklaim sebagai milik leluhur mereka.
Meski hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan, masyarakat adat kecewa. Sebab, vonis itu tetap mengukuhkan stigma ‘pencuri’ kepada Anton dan Kayun.
“Hakim tidak mempertimbangkan eksistensi kami sebagai masyarakat adat. Tanah itu warisan nenek moyang, kami yang mengelolanya turun-temurun,” ujar Tokoh Adat Serawai Semidang Sakti, Tahardin, Jumat (18/04/2025).
Konflik dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VII telah berlangsung sejak 1986. Bagi warga Serawai, ini merupakan bukti perampasan lahan yang sistematis.
“Analoginya, saya taruh rokok di meja Anda. Lantas, apakah mejanya otomatis jadi milik saya? Begitulah perbuatan PTPN terhadap kami,” tegas Tahardin.
Sengketa Agraria atau Tindak Pidana?
Sementara Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu, Fitriansyah menyatakan, perkara ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
“Klien kami memang memanen sawit, tapi ini masalah sengketa agraria. Seharusnya diputus onslag atau bebas dari tuntutan, bukan dipidana,” jelasnya.
Meski vonis telah dibacakan, tim hukum masih mempertimbangkan langkah lanjutan. Sebab, kasus ini bukan hanya tentang Anton dan Kayun, melainkan perjuangan seluruh masyarakat adat Serawai di Seluma.
“Kami bakal bahas lebih dalam lagi, tentunya tak lepas dari vonis tersebut,” kata Fitriansyah.
Hakim Sarankan Perjuangkan Wilayah Adat
Sebelumnya, pada Kamis (17/04/2025), hakim tunggal Galuh Kumalasari memvonis Anton dan Kayun bersalah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) pencurian buah sawit milik PTPN IV.
Keduanya dihukum satu bulan penjara, tetapi tidak perlu menjalani kurungan selama tidak mengulangi perbuatan serupa dalam masa percobaan tiga bulan.
Hakim juga menyarankan masyarakat adat memperjuangkan pengakuan wilayah adat, mengingat sudah ada SK Bupati Seluma tentang penetapan kawasan ulayat.
