Janji Pemerintah Selesaikan Kasus SUTT PLTU Teluk Sepang Ditagih

Warga yang menjadi korban SUTT PLTU Teluk Sepang didampingi mahasiswa saat melayangkan pengaduan ke DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. (IST/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), telah banyak menimbulkan penderitaan bagi warga di sekitar wilayah pembangkit.

Diantaranya warga Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu dan desa-desa yang berada di pelintasan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), seperti Desa Babatan dan Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma.

Adapun kerugian yang dialami warga Kelurahan Teluk Sepang antara lain, menderita sakit kulit dan gangguan pernapasan. Sementara warga Desa Babatan dan Desa Padang Kuas merasakan dampak langsung dari beroperasinya jaringan transmisi SUTT.

Seorang warga Desa Babatan mengalami gangguan jiwa akibat tersengat setrum SUTT PLTU Teluk Sepang. Lalu puluhan keluarga di Desa Padang Kuas mengalami kerugian ratusan juta rupiah, akibat rusaknya berbagai peralatan elektronik mereka.

Berdasarkan dampak yang telah diderita warga, Kanopi Hijau Indonesia (KHI) membuat dokumen analisis dampak aktivitas PLTU Teluk Sepang.

Data pertanggal 19 November 2024 sebanyak 38 keluarga di Dusun Jalur, Desa Padang Kuas menderita kerugian sebesar Rp 155.685.000 akibat rusaknya 165 unit peralatan elektronik.

Sementara kerusakan peralatan elektronik pada fasilitas umum di Kantor Desa Padang Kuas dan Masjid Al-Muhajirin menimbulkan kerugian sebesar Rp 9.248.000.

Berbekal dokumen analisa tersebut warga Desa Padang Kuas bersama mahasiswa, menyampaikan tuntutan penyelesaian kasus dampak jaringan transmisi SUTT milik PT. TLB pada sejumlah pihak sepekan yang lalu.

Meski sudah disampaikan secara langsung sepekan lalu, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan para pihak untuk menepati janji menyelesaikan kasus SUTT PLTU Teluk Sepang.

“Kami warga Desa Padang Kuas menagih janji para pihak di Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu untuk segera menuntaskan kasus SUTT PLTU Teluk Sepang,” kata Edi Purwono salah seorang perwakilan korban SUTT PLTU Teluk Sepang.

Edi Purwono, menjelaskan bahwa mereka selama 5 tahun mengalami situasi yang buruk akibat adanya jaringan transmisi SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang.

“Penderitaan kami sejak tahun 2019 tentu saja tidak dapat dibiarkan. Korban telah jatuh, tindakan harus segera dilakukan,” bebernya, Jum’at (06/12/2024).

“Kembalikan kerugian warga dan selamatkan warga dari rasa takut dengan cara melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan SUTT adalah tindakan mutlak yang harus segera dilaksanakan,” tuntut Edi.

Sementara Perwakilan Mahasiswa, Fadhlal Raihan menyayangkan belum bertindaknya pemerintah, terkait dengan tuntutan warg yang menjadi korban SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang.

“Pemerintah itu berkewajiban untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat di wilayahnya masing masing,” sesalnya.

Exit mobile version