Oleh:
Aprinaldi Murlius, SH
Rabu, 13 Mei 2026 majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, telah membacakan putusan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan TOL Bengkulu–Taba Penanjung (Bengtaba).
Putusan yang dalam pokok amarnya membebaskan empat terdakwa, yang secara langsung mencerminkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum berhasil membuktikan sangkaan terhadap keempat terdakwa.
Putusan bebas tersebut secara hukum mencerminkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwaan, tidak berhasil dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Dalam konteks hukum pidana, khususnya perkara korupsi, pembuktian merupakan jantung utama penuntutan. Ketika dakwaan runtuh di persidangan, maka kualitas penyidikan dan penuntutan yang dibangun sejak awal ini patut dipertanyakan.
Runtuhnya tuntutan JPU di persidangan muncul kesan, jika perkara ini dipaksakan masuk ke meja hijau tanpa fondasi pembuktian yang benar-benar matang.
Padahal, dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian tidak cukup hanya dibangun dari asumsi, opini publik, atau narasi kerugian negara semata.
Tetapi juga harus ditopang alat bukti yang sah, keterangan saksi yang konsisten, serta konstruksi perbuatan melawan hukum yang jelas.
Pada beberapa media ada pernyataan JPU terkait putusan bebas terhadap terdakwa perkara pembebesan lahan pembangunan Jalan TOL Bengtaba, “masih pikir-pikir akan melakukan upaya hukum”.
Di dalam hukum acara pidana yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menegaskan bahwa putusan bebas tidak lagi dapat diajukan upaya hukum oleh penuntut umum.
Sebagaiman Ketentuan Pasal 299 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Bahkan, Pasal 318 ayat (2) membatasi Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris.
Artinya, ketika majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, maka perkara telah final dan mengikat.
Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 2 April 2026 pada perkara Amsal Sitepu, mempertegas KUHAP baru tersebut.
Dimana dalam putusan bebas tidak dapat lagi Upaya hukum “dikejar” melalui banding ataupun kasasi oleh JPU. Sehingga konsekuensinya sangat jelas.
Aparat penegak hukum dituntut bekerja jauh lebih profesional, cermat dan berbasis alat bukti yang kuat sebelum membawa seseorang ke meja hijau.
Sehingga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini. Evaluasi tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
Tujuannya untuk memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar dijalankan secara profesional, objektif dan berkeadilan.
Putusan bebas ini menjadi pengingat penting bahwa hukum tidak boleh dijalankan secara serampangan, apalagi hanya demi pencitraan institusi atau memenuhi tekanan publik sesaat.
*Penulis merupakan Pengamat Hukum dan Pengurus DPD IKADIN Bengkulu
