Oleh:
Aprinaldi Murlius, SH
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, memunculkan berbagai reaksi masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni penyebutan nama sejumlah pihak dalam pertimbangan putusan tersebut, termasuk Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Sebagai negara hukum, kita perlu melihat putusan tersebut secara utuh dan proporsional agar tidak terjebak pada kesimpulan yang melampaui fakta hukum yang sebenarnya.
Pertama yang harus dipahami, bahwa Majelis Hakim dalam perkara itu tidak pernah menyatakan Helmi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tidak ada satu amar putusan pun yang menjatuhkan pidana kepada Helmi Hasan. Tidak ada pula status terdakwa terhadap yang bersangkutan dalam perkara dugaan tersebut.
Majelis Hakim memang menyatakan, terdapat pihak-pihak lain yang perlu diperiksa penyidik, agar perkara menjadi terang-benderang.
Namun secara hukum, perintah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut tersebut, tidak dapat disamakan dengan pernyataan bersalah.
Sehingga ada perbedaan antara “perlu diperiksa” dan “terbukti melakukan tindak pidana”, yang merupakan prinsip dasar dan harus dipahami dalam sistem peradilan pidana.
Di dalam hukum pidana Indonesia berlaku asas praduga tidak bersalah, yang mana Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, penyebutan nama seseorang dalam pertimbangan putusan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Lebih jauh lagi apabila dicermati secara objektif, dugaan adanya penyerahan uang kepada Helmi Hasan yang berkembang dalam persidangan pada dasarnya bertumpu pada keterangan satu orang saksi, yaitu Dicky Pratama.
Di sinilah pentingnya memahami prinsip pembuktian dalam KUHAP. Berdasarkan Pasal 237 ayat (1) KUHAP, secara tegas menyatakan keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan seseorang bersalah terhadap suatu tindak pidana.
Doktrin ini dikenal luas sebagai unus testis nullus testis atau satu saksi bukan saksi. Prinsip ini bukanlah formalitas belaka, melainkan benteng perlindungan bagi setiap warga negara agar tidak mudah dikriminalisasi.
Terlebih hanya berdasarkan tuduhan sepihak. Hukum pidana menuntut adanya pembuktian yang kuat, objektif dan saling bersesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya.
Dalam perkara ini, saksi-saksi lain yang terkait peristiwa tersebut justru tidak menyaksikan secara langsung penyerahan uang yang dituduhkan.
Bahkan dari fakta persidangan yang terungkap, tidak ditemukan bukti yang secara langsung menunjukkan adanya penerimaan uang oleh Helmi Hasan.
Artinya, apabila kelak dilakukan proses hukum lanjutan, maka seluruh keterangan tersebut tetap harus diuji kembali melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP.
Tentu publik dapat menilai sendiri fakta tersebut secara objektif. Namun secara hukum, keterangan tersebut tidak dapat serta merta ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Di tengah derasnya opini publik, penting bagi seluruh pihak untuk membedakan antara fakta hukum dan persepsi. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi.
Sebaliknya, hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur yang benar dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Jika penyidik menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, hal itu merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan tetap harus dihormati.
Meskipun demikian, setiap pemeriksaan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta standar pembuktian yang ditentukan undang-undang.
Keadilan tidak lahir dari penghakiman di ruang publik. Dalam artian keadilan hanya dapat lahir dari proses hukum yang objektif, independen dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ada baiknya orang-orang yang mengerti hukum seperti akademisi maupun praktisi Hukum, memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat luas.
Jangan sampai masyarakat diarahkan pada kesimpulan yang keliru, seolah-olah penyebutan nama seseorang dalam pertimbangan putusan identik dengan vonis bersalah.
Pemahaman seperti itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak prinsip-prinsip dasar negara hukum yang selama ini menjadi fondasi sistem peradilan pidana Indonesia.
*Penulis merupakan pengamat hukum
