Polda Bengkulu Tetapkan NC Jadi Tsk Kasus Investasi Bodong

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, resmi menaikkan status NC alias Yeyen dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang menggunakan modus atau berkedok penawaran investasi ilegal.

Kenaikan status hukum tsk (Yeyen, red) diputuskan setelah tim penyidik menggelar perkara, dan menilai bukti-bukti yang terkumpul selama proses penyidikan dianggap cukup.

Sebelumnya, tsk telah diperiksa sebagai saksi terlapor. Selain keterangan saksi, penyidik juga mengantongi sejumlah alat bukti sah lainnya yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap tsk. Langkah ini diambil guna memperlancar pemeriksaan serta memudahkan pengembangan perkara di tahap penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur menjelaskan, seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat dan berdasarkan bukti yang sah. Penahanan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan efektif, dan perkara bisa dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus investasi yang menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan usaha.

“Kami memastikan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan warga, dan membuka ruang bagi publik untuk melapor jika menemukan indikasi praktik serupa,” tandas Kombes Pol. Ichsan Nur, Sabtu (27/6/2026).

Exit mobile version