Dugaan Pengeroyokan di CBR Hingga Pengancaman Wartawan, Polda Bengkulu Tangani Secara Profesional

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Polda Bengkulu memastikan perkara dugaan pengeroyokan di Cafe Black Rock hingga berujung dugaan pengancaman terhadap wartawan, ditangani secara profesional objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ini ditegaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur. Menurutnya, saat ini terdapat 3 Laporan Polisi (LP) yang timbul dari rangkaian peristiwa tersebut.

“Dua laporan berasal dari kedua belah pihak, yang saling melaporkan dan saat ini ditangani Polresta Bengkulu serta Polsek Ratu Samban,” katanya.

Sedangkan satu laporan lainnya, ditangani Ditreskrimum Polda Bengkulu terkait dugaan ancaman terhadap wartawan yang dilatarbelakangi untuk tidak menaikkan pemberitaan perkara tersebut.

Ia menambahkan, laporan terkait dugaan ancaman tersebut telah diterima melalui SPKT Polda Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 22.07 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh Piket Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Saat ini penyidik masih melaksanakan penyelidikan dan pendalaman dengan memeriksa para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna mengetahui secara utuh kronologi dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Bengkulu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini sebelum proses hukum selesai. Siapa pun yang terbukti bersalah pasti ditindak.

“Baik anggota Polri, keluarga anggota Polri maupun masyarakat sipil, bakal diproses sesuai hukum yang berlaku. Kita dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Polda Bengkulu juga mengimbau, masyarakat agar tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan.

“Selain itu dapat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” singkat Ichsan Nur.

Exit mobile version