PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut terdakwa Latifa Tusa’diah, yang terjerat perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk sekitar Rp3,7 miliar dengan hukuman maksimal.
Tuntutan tersebut disampaikan dimuka persidangan, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (21/7/2026).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja,” ungkap JPU, Wahyu Satrio.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan menyatakan seseorang yang menguasai barang atau uang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat kepercayaan untuk mengelolanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Maka dari itu kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana pernjara,” tegas Wahyu.
Setelah persidangan, Wahyu mengemukakan, tuntutan 4 tahun 6 bulan telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” ujar Wahyu kepada wartawan usai sidang.
Jaksa meyakini terdakwa telah melakukan penggelapan uang perusahaan pupuk hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp3,7 miliar, sebagaimana hasil penyidikan dan pembuktian yang dihadirkan selama persidangan.
Saat ditanya apakah terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan. “Iya,” jawab Wahyu singkat.
