PUSTAKATA.COM, Pekanbaru – Sepanjang Operasi Antik Lancang Kuning ((LK) 2026, Polda Riau membongkar 435 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 557 tersangka.
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers hasil Ops Antik LK 2026, yang dipusatkan di Mapolda Riau, Selasa (12/5/2026).
Dalam konferensi pers, Polda Riau tak hanya membeberkan capaian operasi yang berhasil mengungkap ratusan kasus narkoba dan tsk saja, tapi juga penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Hengki Haryadi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira memaparkan, Ops Antik LK 2026 dilaksanakan selama 22 hari.
“Selama rentang waktu tersebut, kami dan jajaran berhasil mengungkap 435 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” paparnya dalam konferensi pers yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Riau.
Tak hanya itu, dengan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan 557 tsk dalam wilayah Provinsi Riau.
“Operasi tersebut digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 dengan mengedepankan langkah preventif, preemtif, hingga penegakan hukum secara masif,” katanya.
Selain penegakan hukum, lanjut Brigjen Hengki, pihaknya juga melaksanakan kegiatan preventif dan preemtif seperti sosialisasi, penyuluhan, edukasi.
“Kemudian patroli serta razia di tempat hiburan malam, kos-kosan hingga lokasi rawan narkoba,” ujarnya.
Selama operasi berlangsung, jajaran kepolisian tercatat melaksanakan 4.128 kegiatan preventif dan 1.431 kegiatan patroli serta razia di berbagai daerah di Riau.
Dari ratusan kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, diantaranya sabu seberat 31,85 kilogram.
Lalu 2.319 butir ekstasi, ganja seberat 110,74 gram, 62 butir Happy Five, serta 761 cartridge mengandung etomidate.
Tak hanya itu, aparat juga menyita uang tunai Rp159 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, dan lima unit mobil.
Selanjutnya satu unit speedboat yang digunakan untuk menjemput barang dari luar negeri, 128 unit sepeda motor, serta 467 unit telepon genggam milik para tersangka.
Brigjen Hengki mengungkapkan, dari total 557 tersangka yang diamankan, sebanyak 487 orang dilakukan penahanan karena terlibat jaringan peredaran narkoba.
“Sementara 70 orang lainnya direhabilitasi berdasarkan hasil assesmen terpadu. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.
Ditambahkan, Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menegaskan, mayoritas tsk yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika, bukan sekadar pengguna.
“Rata-rata setiap hari selama operasi berlangsung kami berhasil menangkap sekitar 25 tersangka,” jelasnya.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Riau masih menjadi ancaman serius yang harus diperangi bersama,” lanjutnya.
Menurut Putu Yudha, sebagian besar narkotika yang berhasil diungkap berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui wilayah perbatasan Riau dengan negara tetangga.
“Riau merupakan wilayah strategis sekaligus rawan menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri. Karena itu, perang terhadap narkoba menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Ia menegaskan, Polda Riau menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika, dan terus memperkuat kolaborasi bersama masyarakat melalui pembentukan Satgas Narkoba serta program Kampung Tangguh Anti Narkoba.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Kombes Putu Yudha.
