Fakta Pahit Bos Tambang Beby Hussy, Terungkap Aliran Uang Panas ke Saksi

Sidang lanjutanya dugaan perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. RSM yang menjerat Bos Tambang Beby Hussy di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (19/01/2026). (Rhama/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Fakta pahit terungkap dalam sidang lanjutan dugaan perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM), yang menjerat Bos Tambang Beby Hussy di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (19/01/2026).

Ini setelah para saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengaku menerima aliran uang panas, dan disinyalir termasuk dalam rangkaian yang dimulai dari skema perizinan hingga manipulasi data kadar kalori batu bara.

Dalam dugaan perkara ini, terdakwa Beby Hussy yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual harus menghadapi kenyataan pahit, lantaran harus menghadapi tiga dakwaan dengan persidangan terpisah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Ketiga dakwaan tersebut yakni Tindak Pidana Korupsi (TPK), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap atau gratifikasi.

Dalam jalannya persidangan, fakta mengejutkan dikuliti JPU Kejati Bengkulu. Saksi Ideran yang  merupakan Analis Kualitas PT. Sucofindo Bengkulu, mengakui adanya instruksi untuk merevisi nilai Gross As Received (GAR) atau kalori batu bara milik PT. RSM dan PT. Inti Bara Perdana (IBP).

“Ada arahan dari Pak Iman Sumantri (Mantap Kacab Sucofindo Bengkulu) untuk diubah dan direvisi,” aku Ideran di hadapan Majelis Hakim.

Modus ini diduga kuat dilakukan untuk memanipulasi kewajiban royalti. Dengan menurunkan kualitas batu bara di atas kertas, maka setoran ke kas negara pun menyusut drastis.

Suasana sidang memanas saat terungkap adanya aliran dana ke oknum petugas. Saksi Ideran mengaku menerima Rp 35 juta yang diklaim sebagai dana operasional.

Tak hanya itu, saksi Riko dari Inspektur Tambang ESDM juga mengaku sempat diberikan terdakwa Nazirin uang sejumlah Rp 20 juta, untuk mengurus dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang bermasalah.

“Salah satu temuannya sangat fatal, di kolom rencana reklamasi tertulis nol, tapi izin tetap bisa lolos. Ini jelas ada permainan dokumen fisik di luar sistem e-RKAB,” tegas JPU Kejati Bengkulu, Muib.

Di sisi lain, Yakup Putra Hasibuan selaku Penasihat Hukum Beby Hussy, tetap optimis. Ia mengklaim fakta persidangan belum menyentuh keterlibatan langsung kliennya dalam perintah manipulasi data.

“Sudah jelas tidak ada perintah dari Pak Beby maupun Saskya untuk melakukan manipulasi data kualitas batu bara,” tutupnya.

Exit mobile version