Dua Kali Bolos Panggilan, Polda Bengkulu Jemput Paksa Yeyen

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bengkulu melakukan penjemputan paksa, terhadap NC alias Yeyen.

Tindakan ini terpaksa diambil lantaran yang bersangkutan telah mangkir, dari dua jadwal pemanggilan resmi yang dikirimkan oleh pihak kepolisian.

Proses penjemputan paksa ini dilandasi surat perintah untuk membawa yang bersangkutan (Yeyen, red), sesuai regulasi hukum acara yang berlaku.

Saat ini, Yeyen tengah dibawa menuju Mapolda Bengkulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Selama pelaksanaan penjemputan, para personel Ditreskrimsus disebut tetap mengedepankan sikap profesional dan proporsional sertadinilai konsisten dalam menghormati hak-hak hukum dari saksi terlapor sepanjang proses berlangsung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur menyampaikan, langkah tegas tersebut diambil demi efektivitas jalannya penyidikan.

Menurutnya, meski Yeyen masih berstatus sebagai saksi terlapor, ketidakhadirannya tanpa alasan yang sah setelah dua kali dipanggil secara patut mengharuskan penyidik mengambil tindakan penjemputan guna kelancaran pemeriksaan.

“Kami memastikan tindakan ini murni berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan bukan bentuk tindakan sepihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Ichsan menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia pun mengimbau seluruh pihak yang menerima surat panggilan dari penyidik agar bersikap kooperatif dan memenuhi kewajibannya.

“Dengan adanya kerja sama dari semua pihak, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutup Kabid Humas.

Exit mobile version