Bergulir di Kejari BU, 26 Saksi Telah Diperiksa

Penyimpangan di Perumda Tirta Ratu Samban

Jajaran Kejari BU saat diwawancarai terkait perkembangan perkara dugaan penyimpangan di Perumda Tirta Ratu Samban. (IST/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan di Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban terus memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah memeriksa 26 saksi dalam upaya menguak tuntas fakta dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Hingga saat ini, tim penyidik terus mendalami proses penyidikan. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti berjalan secara komprehensif,” ujar Kajari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar melalui Kasi Intel, Ari Melando.

Panggung Penyidikan yang Masih Misterius

Walaupun telah memeriksa puluhan saksi, pihak kejaksaan masih belum menjelaskan secara detail, terutama berkaitan dengan materi atau pokok dugaan perkara.

“Kami masih fokus melakukan pendalaman terlebih dahulu. Yang jelas, sejauh ini sudah 26 saksi kami panggil,” tambah Kasi Pidsus, Agung Nugroho.

Agung menegaskan, semuanya sampai sekarang masih terus berproses, karena dalam penanganan sebuah perkara tidak bisa dilakukan secara instan.

“Kami melakukan pemeriksaan dulu, kemudian melengkapi alat bukti guna menggungkap dugaan perkara yang tengah ditantani,” singkatnya.

  • Sorotan Rp34 Miliar dan ‘Reward’ Ratusan Juta

Publik kini menyoroti kasus ini setelah laporan evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencuat. Dalam periode 2020–2024, Perumda tercatat mengalami akumulasi kerugian mencapai Rp34 miliar.

Tak hanya itu, pemberian reward atau bonus sebesar Rp391.563.220 kepada Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai juga menjadi perhatian serius.

Temuan BPKP ini menjadi pemicu utama atas pertanyaan publik mengenai tata kelola perusahaan yang dinilai bermasalah.

Exit mobile version