13 Raperda Jadi Prioritas Untuk Disahkan

Usin Abidsyah Putra Sembiring

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Setidaknya 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditargetkan dapat disahkan pada masa sidang tahun 2023. Sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Kamis (29/12/2022).

“13 Raperda itu diantaranya tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), pajak dan retribusi, bantuan hukum, pesantren, disabilitas, kearsipan, makanan olahan daging, Tenaga Kerja Asing (TKA) dan lainnya,” papar Usin.

Beberapa Raperda tersebut, menurut Usin, bersifat penyesuaian, penggabungan dan perbaikan lantaran keberadaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Dari inventalisir yang dilakukan, ada sekitar 19 Perda Provinsi Bengkulu yang terdampak Omnibus Law. Saat ini tinggal menyisakan 16 Perda saja lagi,” tutur Politisi Partai Hanura ini.

Selain itu, Usin melanjutkan, dari 13 Raperda yang menjadi prioritas untuk disahkan, beberapa diantaranya merupakan Raperda yang tahun ini belum disahkan. “Kemudian ada juga Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu,” imbuhnya.

Dalam pembentukan Perda, pihaknya tidak sekedar fokus pada penggabungan dan harmonisasi saja, tetapi juga implementasinya terhadap masyarakat. “Terutama yang bersifat untuk pelayanan publik, perlindungan masyarakat dan lainnya,” tandas Usin. #

Exit mobile version