PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Ancaman pemortalan akses jalan menuju perusahaan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), yang hendak dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Giri Mulya dinilai sebagai contoh buruk bagi masyarakat.
Ini ditegaskan Ketua DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Ponco Mujiharjo, Senin (02/02/2026).
“Jangan bergaya preman yang dibungkus baju pemerintahan. Karena dapat memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat,” sindir Ponco.
Ponco menjelaskan, Republik Indonesia (RI) ini merupakan negara yang memiliki hukum positif, dan memiliki aturan. Pihaknya menilai aksi yang dilakukan Pemdes Giri Mulya, cacat prosedural dan internal.
Tuntutan pemdes setempat kepada perusahaan harus melewati mekanisme. Seperti musyawarah desa dengan melibatkan tokoh masyarakat dan elemen penting lainnya.
Selain itu, tuntutan lahan untuk kas desa harus berdasarkan mekanisme dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. “Semua anggota BPD harus lengkap, dan harus ada persetujuan. Jangan sampai hanya untuk kepentingan sejumlah oknum saja,” cetusnya.
Pihaknya berharap, dan jika pun ada keinginan masyarakat kepada pihak perusahaan sebaiknya disampaikan secara elegan berdasarkan musyawarah.
“Kita memegang budaya timur. Kedepankan etika dan estetika. Pemdes Giri Mulya juga sudah dibantu saat HUT desa beberapa waktu lalu sebesar Rp 25 Juta Rupiah, saya dapat bukti transfernya kok,” tegas Ponco.
Tentu semua itu merupakan bentuk serta bukti bukti komitmen perusahaan, terutama dalam menjalin komunikasi dan memperhatikan desa penyanggah.
