Kabut Asap Sebabkan Udara di Kepahiang Gawat! Disdikbud Liburkan Sekolah, Dinkes Imbau Gunakan Masker

Terlihat jelas jika kabut asap yang terjadi di Kepahiang,

PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Diketahui hasil uji lab Dinkes Kepahiang, Provinsi Benglulu, pada Senin 22 Oktober 2026 menunjukkan debu halus di sekolah sudah di atas ambang bahaya, dengan itupula kualitas udara Kepahiang dinyatakan gawat.

Disebutkan, di SDN 1 Kepahiang Di SDN 01 Kepahiang, PM2,5 mencapai 315 µg/Nm³. Padahal baku mutu hanya 25 µg/Nm³. Artinya 12 kali lipat di atas batas aman. Sementara di Kantor Bupati, PM10 luar gedung tembus 583 µg/Nm³. Baku mutunya cuma 70 µg/Nm³.

“Secara keseluruhan Tidak Memenuhi Syarat. Berbahaya untuk pernapasan anak-anak,” ungkap Kepala Dinkes Kepahiang, Dr. H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si

Dengan kondisi udara yang tidak baik-baik saja, Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama para siswa dan tenaga pengajar di lingkungan sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

​”Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang, khususnya para murid dan guru di sekolah-sekolah, agar kembali menggalakkan penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan maupun di dalam kelas. Selain itu, kurangi aktivitas fisik yang berlebihan di luar ruangan hingga kondisi kualitas udara kembali normal,” imbaunya.

Sementara itu, menindaklanjuti udara Kabupaten Kepahiang yang terbilang gawat, Disdikbud juga menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan pelayanan pendidikan terdampak asap kebakaran hutan di lahan di Kabupaten Kepahiang.

Tetdapat 6 point isi edaran yang disampaikan untuk sekolah di Kabupaten Kepahiang.

1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah terdampak, sesuai arahan resmi yang diterbitkan.

2. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan oleh guru dan satuan pendidikan masing-masing.

3. Kehadiran peserta didik selama PJJ wajib direkap oleh guru setiap hari.

4. Kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi tetap hadir di sekolah setiap hari selama jam kerja dengan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker.

5. Seluruh warga sekolah dan masyarakat dihimbau menggunakan masker, mengurangi paparan asap dan debu, serta menjaga kesehatan.

6. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlaku mulai tanggal 23 s.d 26 Oktober 2026, pembelajaran tatap muka akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan kondisi kualitas udara dan pengumuman resmi berikutnya.

Kepala Disdikbud Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S. Pt, MM mengatakan, menindaklanjuti SE Gubernur Bengkulu Kabupaten Kepahiang menerbitkan SE. Melalui SE yang diterbitkan pelajar di Kabupaten Kepahiang melakukan pembelajaran jarak jauh (belajar di rumah).

“Kita telah menerbitkan SE dan untuk pelajar di Kepahianh melaksanakan PJJ selama 4 hari. Setlah itu kita akan melihat perkembangan udara selanjutnya, apakah tetap PJJ atau masuk sekolah seperti biasa,” sampai Nining.

Exit mobile version