PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Helmi Hasan-Mi’an, tak main-main untuk menyikapi dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu dalam politik praktis.
Ketua Tim Hukum Helmi-Mi’an, Muspani memastikan jika pihaknya bakal melaporkan kompetitor kliennya, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Kami sudah mengumpulkan bukti yang kuat terkait pelibatan ASN untuk mendukung paslon yang menjadi kompetitor kliennya. Karena ini bukan pelanggaran biasa, ini bentuk kecurangan demokrasi,” tegas Muspani, Kamis (24/10/2024).
Menurut Muspani, ASN yang dilaporkan setidaknya 6 pejabat eselon I dan II, serta 60 pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Ada bukti kuat jika para pejabat tersebut menemani kompetitor klien kita, sejak mencari perahu atau partai politik pengusul dalam Pilgub Bengkulu,” ungkapnya.
Muspani menyebutkan, tidak hanya para pejabat itu saja yang bakal dilaporkan pihaknya. Tetapi juga kompetitor kliennya tersebut.
“Laporan ini bukan saja kita layangkan ke Bawaslu, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” imbuhnya.
Lebih lanjut Muspani memaparkan, terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti. Mulai dari foto, video, rekaman suara dan lainnya.
“Dari sejumlah barang bukti itu, jelas-jelas menunjukkan upaya mobilisasi ASN untuk kepentingan politik. Jadi ini salah satu bentuk kejahatan pilkada yang terang-terangan,” sesalnya.
Dengan fakta ini juga, Ia menambahkan, netralitas ASN sudah dikorbankan demi ambisi politik. Ini harus segera dihentikan, dan mereka harus ditindak sesuai aturan.
“Bentuk-bentuk dugaan kecurangan seperti ini tidak bisa kita biarkan begitu saja, karena sudah menciderai demokrasi,” pungkas Muspani.
