PUSTAKATA.COM, Kepahiang – Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata tak main-main soal disiplin ASN. Dalam 2 tahun kepemimpinannya, 9 ASN resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Data itu diungkap Kabid Administrasi Kepegawaian BKD PSDM Kepahiang, Fitriawati Rabu 21 Oktober 2026
“Untuk tahun 2025 ada 4 ASN di-PTDH, plus 1 ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkap Fitriawati.
Tahun 2026, jumlah ASN bermasalah bertambah. Ada 4 ASN lagi yang di-PTDH. Bahkan masih ada 4 ASN dalam proses pemberhentian sementara dan 2 ASN lagi menunggu rekomendasi BKN Pusat.
“Total akumulasi yang sudah resmi diberhentikan ada 9 orang,” jelasnya.
Paling Banyak Kasus Korupsi & Ada yang Nekat Jadi TKW
Fitriawati menyebut, pelanggaran didominasi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pelanggaran disiplin berat. Yang paling menyita perhatian, ada ASN yang nekat bolos kerja berbulan-bulan tanpa kabar. Ternyata kabur ke luar negeri jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Kasusnya didominasi Tipikor dan pelanggaran disiplin,” tegasnya.
ASN tersebut memilih meninggalkan status PNS demi mengadu nasib sebagai TKW, padahal sumpah jabatan masih melekat.
BKD PSDM memberi peringatan keras. Seluruh ASN Kepahiang diminta jaga integritas dan disiplin.
“Jangan sampai sudah jadi ASN masih tergiur korupsi atau mangkir tugas. Sanksinya jelas, PTDH,” tutup Fitriawati.
