PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, H. Rohidin Mersyah dan dua saksi dari pelapor dugaan Money Politics, Kamis (24/10/2024) menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Rohidin mengatakan, kehadirannya untuk memberikan klarifikasi, atas dua laporan dari masyarakat. Dalam klarifikasi, Ia didampingi dua penasehat hukum.
“Ada sekitar 22 pertanyaan, selama klarifikasi yang berlangsung sekitar dua jam,” kata Rohidin.
Rohidin menjelaskan, laporan pertama terkait saweran dalam kegiatan hiburan dalam acara syukuran, setelah Juhaili dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang terjadi di Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
“Tradisi sawer ini merupakan bagian dari budaya di daerah mana pun, dan uang sawer beruasal dari tuan rumah, bukan dalam konteks kampanye,” ujarnya.
Laporan kedua terjadi di Padang Guci, Kabupaten Kaur, di mana Ia mampir ke pasar kaget, dan membeli dagangan para pedagang lokal. Meskipun sedang cuti, masyarakat tetap mengenalnya sebagai gubernur.
“Saya membayar dagangan yang dijual para pedagang,” tambahnya.
Rohidin menegaskan, kehadirannya di Bawaslu, juga merupakan sikap taat hukum dan pembelajaran bagi masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas.
“Kita tunggu hasil lebih lanjut dari Bawaslu,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Ana Tasia Pase mengaku, kedatangannya ke Bawaslu untuk mendampingi dua saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan pemberian uang Rp 20 ribu di Kabupaten Kaur.
Ana berharap Bawaslu dapat bersikap profesional dan menjaga netralitas dalam menangani kasus ini. “Dua saksi ini merupakan pedagang yang ada di lokasi kejadian dan menerima uang tanpa memahami konteksnya,” jelas Ana.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyatakan, klarifikasi ini adalah bagian dari proses tindaklanjut lebih dalam, terkait laporan dugaan money politics.
“Hasil klarifikasi dari terlapor dan saksi pelapor, akan kami bahas bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sehingga nantinya diperoleh kesimpulan,” tandasnya.
