Plt. Bupati Lebong Laporkan Mahmud Siam ke Polda dan Ombudsman

Kuasa Hukum Plt. Bupati Lebong, Aan Julianda saat menunjukkan Dumas dalam konferensi pers, Kamis (17/10/2024). (Reki/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Lebong – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong, Drs. Farurrozi mengambil langkah hukum, terkait tindakan mantan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, yang masih mengklaim dirinya sebagai pejabat resmi.

Menurut Kuasa Hukum Plt. Bupati Lebong, Aan Julianda, SH, MH, yang bersangkutan (Mahmud Siam, red) tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Pj Sekda Lebong, sejak penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda yang sah.

“Sampai saat ini, Pj Sekda Kabupaten Lebong yang sah dan legal adalah Saudara Donni Swabuana,” tegas Aan dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Bengkulu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mahmud Siam.

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan Mahmud Siam ke Ombudsman Bengkulu atas dugaan menciptakan kegaduhan, provokasi dan tindakan maladministrasi yang berpotensi merusak stabilitas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebong.

“Kami melihat ada unsur maladministrasi yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Aan.

Tak hanya itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Mahmud Siam.

Dugaan ini lantaran Mahmud Siam meneken Surat Perintah Tugas (SPT), serta Surat Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun tidak lagi menjabat sebagai Pj Sekda.

“Tindakan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara,” ungkap Aan.

Aan juga meminta pihak Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong untuk menolak setiap permintaan pencairan dana yang tidak ditandatangani Pj Sekda yang sah, yakni Donni Swabuana.

“Kami mengingatkan Bank Bengkulu agar tidak mencairkan uang daerah tanpa tanda tangan dari pejabat yang sah,” imbuhnya.

Langkah hukum ini, lanjut Aan, merupakan upaya untuk memastikan masyarakat Kabupaten Lebong tidak terjerumus dalam sistem administrasi yang cacat hukum, akibat tindakan Mahmud Siam.

“Klien kami, Plt Bupati Lebong, hanya ingin menjaga agar pemerintahan berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tidak melanggar aturan,” tutup Aan.

 

Editor: Pitriana
Writer: Reki

Exit mobile version