PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Permintaan bantuan Pemerintah Desa (Pemdes) Giri Mulya kepada PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan dalih untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), di tengah mangkraknya bantuan dari pemerintah.
Permintaan ini tertuang dalam tuntutan permintaan resmi pemdes kepada perusahaan. Bahkan jika permintaan itu tak diindahkan, Pemdes Giri Mulya menyerukan ancaman blokade akses jalan menuju pabrik milik perusahaan.
Perusahaan menegaskan untuk mendukung permintaan desa terkait kerjasama dalam bidang UMKM, yang rencananya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Bentuk dukungan ini, PT. SIL meminta BUMDes setempat membuat surat proposal atau company profile, yang disertai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) guna tertib administrasi.
Ini ditegaskan Manager Legal External Affairs PT. SIL Group, Sultan Syahrir, SH, MH dalam rilis resmi yang diterima media siber PustaKata.Com.
Namun disisi lain, pengelolaan dana bantuan baik pemerintah maupun perusahaan harus dibarengi dengan sumber daya manusia pihak penerima yang mumpuni.
Ini menjadi kunci utama agar bantuan yang didapat mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Seperti bantuan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) atau Bank Sampah yang dibangun Pemkab Bengkulu Utara di Desa Giri Mulya.
Bangunan yang berada di wilayah RT 6 Dusun I Desa Giri Mulya, aset pemerintah daerah terlihat lama tak dikelola, pekarangan dipenuhi rumput liar.
Tak hanya bangunan, alat-alat pengelolaan sampah menjadi pupuk itu terlihat tak terurus dan terkesan dibiarkan oleh pengelola TPS 3R Ngudi Mulyo Giri Mulya.
Bangunan ini merupakan bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup. Diresmikan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, pada masanya, dengan anggaran ratusan juta rupiah.
Ketersediaan alat-alat canggih dan kendaraan, tak mampu menjamin beroperasinya bank sampah ini. Uang rakyat terserap namun manfaat tak kunjung di dapat.
Pada Tahun 2023 lalu, kepada media Pemdes Giri Mulya menyatakan, bangunan TPS3R yang ada di Desa Giri Mulya hanya vakum sementara, dan bukan tidak ada aktifitas atau tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.
“Benar belum ada aktivitas. Kami bakal dorong kembali baik pemdes dan pengelola agar bantuan ini bisa berjalan dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” harap Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Bengkulu Utara, Parpen Siregar.
