Bangunan TPS3R Mangkrak, DLH BU Surati Pemdes Giri Mulya

Kadis LHK Kabupaten Bengkulu Utara, Parpen Siregar

PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menyurati Pemerintah Desa (Pemdes) Giri Mulya, atas mangkraknya bangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Ngudi Mulyo.

Disampaikan Kepala Dinas LH Bengkulu Utara, Parpen Siregar, surat yang dilayangkan tersebut, berkaitan dengan pengelolaan TPS3R yang dibangun pemerintah, namun saat ini belum terkelola.

“Suratnya kita layangkan kepada Pemdes Giri Mulya, pada akhir tahun lalu,” ungkap Parpen, Selasa (03/02/2026).

Secara gamblang Parpen mengungkapkan, TPS3R Ngudi Mulyo yang berada di wilayah RT. 6 Dusun 1 Desa Giri Mulya tersebut, hingga saat ini belum beroperasi.

“Atas fakta itulah, sebagai tindaklanjut kita melayangkan surat resmi sehubungan dengan penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya.

Ini penting dilakukan guna mendukung pencapaian target pengelolaan sampah sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

“Ditargetkan sampah terkelola seratus persen pada Tahun 2029, maka peran TPS3R sangat penting dalam pengelolaan sampah di daerah,” imbuh Parpen.

Selain itu, pihaknya meminta Pengurus TPS3R untuk segera mengoptimalkan operasionalisasi TPS3R, agar dapat mencapai kapasitas maksimum pengelolaan sampah dengan target 4-6 ton/hari.

“Guna mendukung operasionalisasi TPS3R, Kepala Desa (Kades) Giri Mulya dapat mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Parpen menambahkan, Ketua TPS3R diminta secara rutin menyampaikan laporan pengelolaan sampah setiap bulannya, kepada DLH Kabupaten Bengkulu Utara paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya.

“Jangan sampai bantuan yang menggunakan dana negara ini tidak berjalan. Anggarannya sekitar Rp 600 jutaan, sayang jika tidak dioptimalkan,” tandasnya.

Exit mobile version