Oleh: Syaiful Anwar, SH, MH
Langkah pasangan Helmi Hasan-Mian yang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan upaya menjadi calon tunggal pada Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya Pilgub Bengkulu.
Langkah tersebut pun layak dipertanyakan, karena sejak awal terdapat upaya memborong Partai Politik (Parpol) yang tidak berhasil.
Kemudian dalam mengajukan permohonan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengumumkan pasangan Rohidin Mersyah-Meriani memenuhi syarat (MS) untuk maju dalam Pilgub.
Sehingga langkah ini terkesan sebagai bentuk ambisi besar, yang patut diduga dengan sengaja berupaya menyingkirkan kompetisi politik yang sehat.
Seperti yang kita ketahui, melalui tim kuasa hukumnya, Helmi-Mian mengajukan uji materi terhadap Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan kepala daerah.
Inti dari permohonan ini adalah menantang ketentuan bahwa seorang gubernur atau wakil gubernur dapat menjabat selama 5 tahun, dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan.
Namun, saya melihat bahwa aturan ini sudah sangat jelas dan tepat. Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, dinyatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota dipilih secara demokratis. Kata ‘demokratis’ di sini harus kita pahami secara mendalam.
Demokrasi bukan sekadar tentang satu model pemilihan, melainkan tentang representasi kehendak rakyat. Selama pasangan Rohidin-Meri dipilih oleh masyarakat Bengkulu, itulah bentuk demokrasi yang sejati.
Norma yang dimohonkan untuk diuji Helmi-Mian sebenarnya bertujuan untuk menjaga, agar pemilihan kepala daerah berlangsung kompetitif.
Dalam ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, aturan itu memberi pedoman bagi parpol agar kompetisi berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin daerah yang terbaik. Sehingga, tidak ada alasan untuk menilai norma itu bertentangan dengan konstitusi.
Dalil yang diajukan Helmi-Mian, menurut saya, bukanlah soal konstitusionalitas, melainkan lebih kepada kepentingan politis. Padahal UU ini telah berlaku sejak tahun 2016, jauh sebelum Helmi-Mian mencalonkan diri.
Mereka seharusnya sudah memahami aturan ini. Apalagi, permohonan ini diajukan setelah pasangan Rohidin-Meriani lolos verifikasi. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah permohonan ini hanya upaya untuk menggagalkan pencalonan Rohidin-Meriani?
Seandainya permohonan ini diajukan sebelum tahapan Pilkada 2024 dimulai, maka masih ada relevansi untuk dilakukan kajian ulang, baik melalui judicial review di MK maupun legislatif review di DPR. Dengan timing yang seperti ini, saya melihat ada motif politis yang ingin dijalankan.
Pada akhirnya, demokrasi adalah tentang memberikan pilihan kepada rakyat. Jika Helmi-Mian benar-benar percaya pada demokrasi, mereka seharusnya bersaing secara sehat dan memberikan masyarakat pilihan yang layak, bukan dengan mencoba menjadi calon tunggal melalui jalur hukum.
*Penulis merupakan seorang Lawyer
