PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Tiga petani dari Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, yakni Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli, hingga saat ini masih menghadapi gugatan dari PT. Daria Dharma Pratama (DDP) yang bergerak di sektor perkebunan sawit.
Namun, ketiganya tidak bisa dihukum karena sedang memperjuangkan hak hidup. Terlebih gugatan terhadap ketiganya itu, dikategorikan sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
“SLAPP merupakan gugatan hukum yang digunakan untuk menekan partisipasi publik, dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan umum,” ungkap Guru Besar Hukum Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UNIFAS) Bengkulu, Prof. Dr. Imam Mahdi, SH, MH.
Tindakan para petani, menurut Imam, merupakan bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum, dan tidak seharusnya dianggap sebagai pelanggaran.
“Dalam dokumen amicus curiae, gugatan PT. DDP terhadap para petani ini merupakan SLAPP, karena tanah yang mereka coba garap belum jelas status hukumnya,” imbunya.
Bahkan, PT. DDP sendiri dalam surat resminya menyatakan, jika lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga masyarakat hanya ingin memanfaatkan lahan yang tidak jelas kepemilikannya, untuk bertani demi kelangsungan hidup mereka.
“Oleh karenanya tidak bisa dikenakan pidana,” ujar Prof. Imam.
Menurut jurnal hukum yang disinggung Prof. Imam, partisipasi publik adalah hak konstitusional dalam upaya membantu proses penegakan hukum.
“Upaya para petani Tanjung Sakti ini adalah tindakan sah, yang bertujuan untuk mempertahankan hak hidup mereka,” tutup Imam.
Gugatan ini bermula saat ketiga petani tersebut berusaha menggarap lahan yang dikuasai PT. DDP, namun tidak diurus dengan baik.
Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko menyatakan ketiga petani bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas perusahaan, tetapi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7,2 miliar tidak dikabulkan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menghukum mereka dengan denda Rp 3 miliar. Saat ini, kasus mereka sedang diupayakan kasasi di Mahkamah Agung.
Editor: Doni
Writer: Rhama
