Menakar Potensi Saksi TPS Pulang Dengan Tangan Hampa

Agustam Rachman

Setelah membaca dan mempelajari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) dalam pemilihan umum. Terdapat potensi besar jika saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), bakal pulang dengan tangan hampa alias tidak mendapat dokumen Formulir C hasil. Baik dalam bentuk hardcopy maupun dokumen elektronik hasil scan.

Potensi ini bisa terlihat, lantaran teknis pada Tungsura Pemilu 2024 kali ini, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Dimana kalau dulu KPPS menulis atau mengisi secara manual Formulir C hasil, dengan jumlah rangkap sesuai kebutuhan dan jumlah saksi. Namun kali ini KPPS hanya membuat satu rangkap Formulir C hasil.

Dan selanjutnya KPPS menggandakan formulir C hasil tersebut dengan alat penggandaan di TPS, bisa semacam printer yang multi fungsi untuk memfotokopinya. Rencana ini sebenarnya patut diaprsiasi, karena sebagai langkah KPU untuk menghindari molornya waktu dan potensi kesalahan penulisan angka, jika semua formulir hasil ditulis manual seperti Pemilu sebelumnya.

Tapi pada poin inilah terdapat kelemahan PKPU Nomor 25 tahun 2023 tersebut. Karena ada potensi besar jika saksi TPS pulang tanpa membawa hasil penghitungan suara di TPS. Ini dapat terlihat di pasal 60 ayat (11) yang menyatakan, dalam hal KPPS tidak dapat melakukan penggandaan Formulir C hasil, maka KPPS dapat menggunakan dokumen elektronik.

Tapi jika mengacu pada pasal 58 ayat (4), dokumen elektronik dalam bentuk foto scan formulir C hasil tersebut tidak diserahkan kepada saksi TPS, melainkan diserahkan kepada KPU. Saat kekhawatiran ini dikonfirmasi kepada KPU Kabupaten/Kota, mereka berusaha meyakinkan jika dokumen elektronik berupa foto scan formulir C hasil penghitungan suara di TPS akan dikirim.

Pengiriman dilakukan KPPS ke saksi TPS bisa melalui Handphone (HP) via WhatsApp, bluetooth dan lainnya. Hanya saja tidak ditemukan dalam satu pasal pun padai PKPU Nomor 25 tahun 2023 yang mengatur hal tersebut. Meskipun pada Pasal 59 ayat (1) & (2) yang memperbolehkan saksi, pemantau, pengawas TPS dan masyarakat yang hadir untuk mendokumentasikan Formulir C hasil.

Tapi itu belum tentu bisa direalisasikan. Sepeti pada Pilgub 2020 lalu, banyak KPPS di Kabupaten Kepahiang dan Seluma melarang para saksi mendokumentasikan Formulir C hasil dengan perangkat HP. Kemungkinan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu pada masa itu masih ingat kejadian tersebut.

Karena Pemilu sudah makin dekat, maka KPU sebagai lembaga yang berwenang menyusun regulasi teknis harus segera mencari solusi yang tepat, agar saksi dipastikan dapat membawa pulang Formulir C hasil penghitungan suara di TPS. Jika saksi TPS nantinya pulang dengan tangan kosong, dan itu disebabkan kesalahan KPU dalam menyusun regulasi, maka Pemilu 2024 adalah Pemilu terburuk sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia.

Sebab, jika formulir c hasil pengitungan suara di TPS hanya dikuasai KPU, maka signalemen banyak pihak bahwa Pemilu kali ini sarat dengan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif untuk memenangkan pihak tertentu menjadi terbukti.

Penulis: Agustam Rachman
(Penulis merupakan Koordinator Presedium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bengkulu 1999-2004)

Exit mobile version