Bedah Pasal Demi Pasal, Pansus DPRD BU Targetkan Perda PPA Berikan Manfaat Nyata

Pansus DPRD Bengkulu Utara saat membahas Rapeda tentang penyelenggaraan PPA, Senin (27/4/2026). (Kahfi/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu Utara – Langkah progresif terus ditunjukkan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam pembahasan saat ini memasuki babak krusial, dimana pasal demi pasal dibahas agar ketika regulasi ini disahkan menjadi Perda, keberadaannya mampu memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.

“Kita tidak bisa lagi sekadar membuat peraturan yang rumit namun lambat diimplementasikan,” ujar Ketua Pansus DPRD Bengkulu Utara, Herdiansyah didampingi Dwi Tanto dan Febri Yurdiman, Senin (27/4/2026).

Dalam pembahasan, lanjutnya, mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sehingga Raperda tentang penyelenggaraan PPA ini dapat konstruktif.

“Lewat pendekatan beda pasal per pasal, kami ingin memastikan setiap kalimat dalam Perda ini memiliki fungsi protektif yang nyata di masyarakat,” tegas Herdiansyah di sela-sela rapat.

OPD terkait di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara saat ikut membahas Raperda tentang penyelenggaraan PPA bersama Pansus DPRD Bengkulu Utara, Senin (27/4/2026). (Kahfi/PustaKata.Com)

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah mekanisme respons cepat. Pansus menginginkan adanya standar operasional yang jelas hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

“Sehingga dengan keberadaan Perda ini nantinya, juga diharapkan setiap desa/kelurahan memiliki perangkat perlindungan terpadu,” ujarnya.

Ia menambahkan, perangkat terpadu itu ditargetkan langsung terhubung dengan pusat layanan PPA kabupaten, dan jangan sampai mengurangi kekuatan komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak itu sendiri.

“Pembahasan ini sangat penting untuk membedah pasal demi pasal, agar bisa dipastikan keadilan dan manfaatnya menjadi dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hardiansyah mengatakan, dengan pembahasan per pasal ini, juga ditargetkan dapat meminimalisir multitafsir di lapangan.

“Kami optimistis, setelah disahkan, Perda PPA ini dapat menjadi payung hukum yang merangkul semua elemen, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga lembaga masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tutupnya. (adv)

Exit mobile version