PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Ansori yang merupakan tersangka dalam dugaan pengemplang pajak senilai Rp 357 juta, tampaknya segera menjalani persidangan di pengadilan.
Ini setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menerima pelimpahan tsk (Ansori) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Catur Pilar, Rabu (11/06/2025).
Pelimpahan tsk tersebut dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Tsk diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode 2019–2020.
Modus yang digunakan tsk yakni tidak menyetorkan pajak dari kegiatan penyewaan alat berat milik perusahaannya, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 357 juta lebih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tsk disangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah.
Dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, tsk diketahui tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Akibatnya, tim penyidik melakukan penjemputan paksa ke rumah tsk dan menahannya di Rutan Polda Bengkulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan, SH, MH menjelaskan, pelimpahan terhadap tsk telah diterima pihaknya.
“Sementara ini tsk ditahan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu,” kata Ristianti.
Menurut Ristianti, penahanan terhadap tsk ini, untuk kelancaran proses penuntutan. Tim JPU segera menyelesaikan dakwaan, agar berkas segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Sehingga nantinya tsk dapat segera disidangkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang berlaku,” tandas Ristianti.













