PUSTAKATA.COM, Sumatera – Rententan kejahatan lingkungan di tengah eksistensi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Pulau Sumatera, memicu terbitnya Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) untuk Presiden Prabowo Subianto.
Surat yang diterbitkan Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) tersebut, ditambah dengan pembiaran negara terhadap penderitaan rakyat yang kian parah.
Dalam surat yang menyebutkan, jika daratan dan lautan Sumatera hingga kini berada dalam status darurat ekologis, akibat aktivitas industri batubara.
Koalisi STuEB juga menyatakan puluhan PLTU batu bara terus beroperasi di tengah jejak pelanggaran lingkungan, mulai dari pencemaran limbah FABA, pembuangan air bahang ke perairan, hingga emisi udara beracun yang masuk ke permukiman.
Sehingga disinyalir kian mempercepat kerusakan ekosistem pesisir, mematikan sumber ekonomi nelayan dan petani, serta mengancam kesehatan masyarakat.
Narasi ‘batu bara energi murah’ yang selama ini dipromosikan negara, hanyalah ilusi yang dibayar mahal dengan udara tercemar, laut rusak dan meningkatnya penyakit pernapasan pada anak-anak, dan lansia.
Situasi ini semakin ironis karena sistem kelistrikan di beberapa wilayah di Pulau Sumatera justru mengalami surplus. Seperti Sumatra Utara surplus 60 persen, Sumatera Barat 40 persen, Aceh 44 persen, Sumatera Selatan 104 persen dan Bengkulu surplus 120 persen.
Sementara proyek PLTU batubara baru tetap dipaksakan beroperasi, bahkan direncanakan untuk ditambah. Seperti dalam naskah RUPTL 2025-2034, di wilayah Sumatera bakal ditambah 3,3 Gigawatt PLTU batubara baru.
Dalam naskah tersebut, rakyat Sumatera menegaskan jika pulau ini tidak boleh terus dijadikan zona tumbal energi kotor, tempat manusia dan alam dikorbankan demi mempertahankan keuntungan segelintir pihak.
Konsolidator STuEB, Ali Akbar mengatakan, surat perintah ini merupakan akumulasi bukti dari seratusan laporan yang sudah disampaikan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, Provinsi hingga tingkat pusat.
“Sejak tahun 2018-2025 sudah lebih dari 119 laporan yang disampaikan. Sayangnya tak ada tindakan, dengan dalih wewenang pusat. Kalaupun ada tindakan dari negara, sifatnya sekedar lips service,” sesal Ali.
Menurutnya, negara ini bukan lagi negara republik, tetapi sudah terkesan menjadi negara titah Presiden. Rakyat di Sumatera, seperti tidak dianggap lagi sebagai manusia.
“Semua bukti dan korban yang sudah disampaikan kepada negara, malah tidak dianggap. Sebaliknya negara menganggap para korban merupakan manusia peganggu. Kami tidak mau menjadi tumbal di dalam rezim energi kotor ini,” tegas Ali.
Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), Muhammad Resky menilai, pemerintah seolah abai terhadap kebijakan energi. Pelanggaran yang terus berulang dilakukan PLTU batu bara.
“Fakta ini mencerminkan pembiaran yang di lakukan negara, sementara rakyat terus menjadi korban dari kebijakan dan pelanggaran tersebut,” sindirnya.
Apel Green Aceh, Rahmat Syukur mengatakan, hari ini rakyat Aceh dipaksa hidup di bawah bayang-bayang polusi PLTU. Mulai dari udara tercemar, tanaman tertutup debu batu bara dan usaha kecil perlahan mati.
“Dalam tiga tahun terakhir saja tercatat sekitar 2.000 kasus ISPA dan 172 penyakit kulit, Ini bukti jika energi batu bara dibangun di atas tubuh masyarakat yang sakit,” ujarnya.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka negara sedang menjadikan Aceh sebagai zona tumbal energi kotor, tempat rakyat menanggung polusi demi keuntungan segelintir pihak,” lanjut Rahmat.
Srikandi Lestari Sumatera Utara, Aji Surya Abdi mengemukakan, masyarakat pesisir kini hidup di bawah bayang-bayang polusi dari PLTU Pangkalan Susu yang terus memuntahkan emisi, limbah FABA dan air bahang bersuhu hingga 42°C ke laut.
“Laut yang dulu menjadi sumber hidup nelayan kini seperti direbus hidup-hidup, ikan menghilang dan hasil tangkapan anjlok,” beber Aji.
Bahkan, lanjut dia, banyak nelayan terpaksa menjual perahu serta meninggalkan profesinya. Dengan demikian, penggunaan PLTU ini tidak perlu dipertahankan.
“Karena faktanya rakyat justru dijadikan tumbal energi,” protes Aji.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekan Baru, Wilton Panggabean memaparkan, di Riau bayang-bayang polusi PLTU Tenayan Raya menjelma menjadi gunungan limbah FABA setinggi hingga 15 meter, yang mengancam lingkungan dan permukiman warga.
“Tumpukan abu batubara itu tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga memicu banjir, longsor, serta mematikan tanaman pangan yang selama ini menjadi sumber hidup masyarakat,” paparnya.
Kata Wilton, ironisnya sebagian keluarga kini terpaksa bertahan di rumah yang perlahan terkepung limbah gunung racun, demi proyek energi kotor.
Sumatera Selatan (Sumsel) Bersih, Bonie Bangun mengatakan, Sistem Kelistrikan Sumatera Selatan mengalami kelebihan daya ekstrem hingga 1.052 MW.
“Ini membuktikan operasi PLTU tidak lagi didasarkan pada kebutuhan listrik, melainkan kontrak oligarki yang membebani negara,” protesnya.
Fakta lapangan Keberadaan PLTU menjadi sesuatu yang lebih istimewa dibandingkan ruang hidup rakyat. Hak atas tanah, hak atas kehidupan layak, dan hak atas udara bersih milik masyarakat dirampas PLTU-PLTU di Sumatera Selatan.
“Di desa-desa sekitar PLTU Sumsel 1 Kabupaten Muara Enim dan PLTU Keban Agung Kabupaten Lahat, tanah masyarakat dirampas secara paksa, sumber air dan ruang hidup dirusak,” tambah Bonnie.
Tidak ada nilai tambah bagi masyarakat, justru sumber mata pencaharian semakin berkurang. Desa-desa yang berdampingan dengan PLTU tidak mendapatkan keistimewaan apa pun.
“Bahkan harapan masyarakat kedekatan dengan pembangkit memberi akses listrik, justru berakhir dengan kekecewaan,” beber Bonie.
Yayasan Anak Padi, Melia Santry menyampaikan, di Kabupaten Lahat, warga menghadapi ancaman pencemaran dari PLTU Keban Agung yang membiarkan air lindi tumpukkan FABA beracun tercecer.
“Racun ini perlahan masuk ke lingkungan hidup warga, mencemari tanah yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” terangnya.
Kondisi serupa dengan keberadaan PLTU batu bara juga disampaikan Lembaga Tidak Beradik dari Jambi Deri Sopian dan LBH Padang Diki Rafiqi, Kanopi Hijau Indonesia di Bengkulu Cimbyo Layas Ketaren, LBH Bandar Lampung Sadzili.
Sementara Akademisi Universitas Bengkulu, Liza Lidiawati menjelaskan, pencemaran dari aktivitas PLTU terhadap udara dan perairan di Pulau Sumatera ini tak bisa dibiarkan.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang dimuat dalam SPRS ini menunjukkan hal yang membahayakan. Saya mendukung surat perintah ini untuk dilanjutkan kepada Presiden Republik Indonesia,” tegas Liza.
Akademisi Universitas Teuku Umar, Irsadi Aristora mengatakan, di setiap zona industri pasti terdapat zona tumbal energi, yang mana di setiap zona tersebut selalu muncul kerusakan lingkungan.
“Pencemaran udara dan air bahkan konflik agraria, yang disertai dengan menurunnya tingkat kesehatan Masyarakat di sekitar,” singkatnya.













