PUSTAKATA.COM, Jakarta – Gerakan #BersihkanIndonesia mengecam keras pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dilakukan DPR RI.
Revisi ini dinilai tidak membawa perbaikan dalam tata kelola sektor pertambangan, melainkan justru memperkuat dominasi industri ekstraktif.
Bukan itu saja, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat terdampak, dan menjauhkan Indonesia dari agenda transisi energi yang berkeadilan.
Perpanjang Ketergantungan pada Batubara
Pemerintah berdalih revisi UU Minerba meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi. Namun kenyataannya malah sebaliknya.
Karena pasal-pasal dalam revisi ini justru memperpanjang ketergantungan pada industri batubara, serta memfasilitasi ekspansi pertambangan tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial.
Salah satu poin kritis adalah pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang berpotensi menghambat upaya percepatan transisi ke energi bersih.
Lemahnya Perlindungan Lingkungan dan Hak Masyarakat
Revisi UU Minerba juga dinilai lebih berpihak pada kepentingan korporasi, dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Banyak izin tambang yang berada di kawasan hutan atau tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat dan petani. Padahal, kawasan ini seharusnya dipulihkan demi keadilan ekologis dan sosial.
Greenpeace Indonesia menyoroti lemahnya komitmen terhadap perlindungan lingkungan dalam revisi UU ini.
Persyaratan audit lingkungan dalam perpanjangan kontrak karya dan PKP2B tidak disertai dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
“Banyak perusahaan tambang mengabaikan pemulihan lahan bekas tambang, meninggalkan lubang-lubang tambang yang membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar,” ujar Bondan Andriyanu, Juru Bicara #BersihkanIndonesia dan Team Leader Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.
Potensi Korupsi dan Oligarki Energi Kotor
Revisi UU Minerba juga dinilai rentan terhadap praktik korupsi dan oligarki. Pasal 169A memungkinkan perpanjangan izin hingga 10 tahun bagi perusahaan batubara tanpa mekanisme evaluasi ketat.
Sementara itu, Pasal 51B membuka peluang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas untuk hilirisasi, yang hanya akan memperdalam ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap batubara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Pasal 51 masih kental dengan nuansa politik patronase.
“Tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel, WIUP hanya akan jatuh ke tangan pihak-pihak berkepentingan yang dekat dengan kekuasaan,” kata Egi Primayogha, Peneliti ICW.
Ancaman terhadap Transisi Energi Berkeadilan
Revisi UU Minerba juga dinilai menghambat upaya transisi energi berkeadilan. RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) yang diharapkan menjadi landasan pengembangan energi terbarukan terus mengalami penundaan.
Sementara revisi UU Minerba yang mempertahankan dominasi energi kotor disahkan dengan cepat.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR lebih berpihak pada industri batubara dibandingkan komitmen terhadap pengurangan emisi dan keadilan energi,” tegas Sisilia Nurmala, Team Leader 350 Indonesia.
Dampak Sosial dan Lingkungan yang Merugikan
Revisi UU Minerba juga berpotensi meningkatkan konflik horizontal dan pelanggaran HAM. Industri pertambangan selama ini telah mengakibatkan perampasan lahan, kriminalisasi aktivis lingkungan, dan konflik sosial.
Keterlibatan kampus dan ormas keagamaan dalam bisnis tambang juga dinilai akan memperparah situasi.
“Revisi UU Minerba seharusnya mengubah pasal-pasal bermasalah dalam UU sebelumnya. Namun, UU yang baru disahkan masih mempertahankan ketentuan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya,” ungkap Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI.
Seruan untuk Membatalkan Revisi UU Minerba
Gerakan #BersihkanIndonesia menuntut Presiden untuk segera membatalkan pengesahan UU Minerba yang telah disetujui DPR RI.
Mereka juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU EBET dengan memasukkan prinsip-prinsip keadilan energi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
“Kami menyerukan kepada masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas terdampak untuk terus mengawal dan menolak regulasi yang hanya menguntungkan elite bisnis dan mengorbankan masa depan lingkungan serta generasi mendatang,” tutup Bondan Andriyanu.













