PUSTAKATA.COM, Yogyakarta – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Yogyakarta mengeluarkan petisi resmi untuk mendukung aktivis dan eks Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto yang saat ini menghadapi laporan polisi.
Laporan tersebut atas kritik Tiyo Ardianto terhadap Presiden Prabowo Subianto, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Petisi ini juga berisi desakan kepada Presiden dan Kapolri untuk bertindak profesional, serta menghormati kebebasan berpendapat di tengah situasi demokrasi yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Adapun Aliansi Advokat Yogyakarta terdiri dari PK. Iwan Setyawan, Fajar Mulia, Hamzal Wahyudin, Agustam Rachman, Sila Tri Hastana, Budi Prasetyo, Zulkifli Sofyan, dan Catur Prasetiyo.
Kemudian R. Anwar Ary Widodo, Agnes Ratna Dwiyanti, Andi Maryanto, Joko Susilo, Hermawan Sulistiyanya, Arfian Indrianto, Christina Natalia Riesti Setyawan serta Susanto.
Juru Bicara Aliansi Advokat Yogyakarta, Hamzal Wahyudin menyoroti situasi Indonesia, yang saat ini sedang berada pada titik didih.
“Seperti korupsi, yang terkesan dilakukan persis di depan mata Presiden Prabowo sebagaimana yang terjadi pada kasus Badan Gizi Nasional (BGN) hingga menjerat Dadan Hindayana dan kawan-kawan,” ungkap pria yang akrab disapa Didin.
Menurutnya, mantan Kepala BGN dan dua wakilnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Fakta ini secara langsung memperlihatkan korupsi dilakukan oknum-oknum di sekitar Presiden Prabowo,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Didin, demokrasi sedang berada di ujung jurang yang dalam. Pasca-demo Agustus 2025 yang lalu, aparat melakukan perburuan besar-besaran terhadap para pengunjuk rasa.
“Hasilnya tercatat 6.719 orang ditangkap di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 997 orang ditetapkan sebagai tersangka,” sesalnya.
Didin juga menyoroti kasus pelaporan Tiyo Ardianto ke Polres Tangerang Selatan, yang dilakukan pengacara Firdaus Oiwobo dan rekan ke Bareskrim Polri dengan mengatasnamakan Gerakan Rakyat Dukung dan Bela (Garda) Prabowo.
“Tiyo dilaporkan dengan tuduhan Pasal 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 433 (pencemaran nama baik), dan Pasal 434 (fitnah) dalam KUHP Nasional,” jelasnya.
Menurut pihaknya, laporan yang menggunakan pasal 263 dan 433 KUHP Nasional merupakan bentuk pembodohan publik. Jika terkait delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, seharusnya menggunakan pasal 218, 219, 220 KUHP Nasional.
“Kemudian yang berhak untuk melapor hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden,” imbuh Didin.
Didin menyebutkan naifnya salah satu pihak yang melaporkan Tiyo adalah orang yang pernah naik ke atas meja di ruang sidang pengadilan yang terhormat.
“Ini dinilai semakin menguatkan kesan, jika pelaporan terhadap Tiyo sarat dengan motif politik,” bebernya.
Aliansi turut menyoroti kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Konstitusi sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land), yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) kembali diuji dalam kasus pelaporan Tiyo ke polisi.
“Kritik Tiyo terhadap kebijakan Presiden Prabowo dinilai pelapor tidak mencerminkan budaya ketimuran, padahal kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didin mempertanyakan alasan aparat kepolisian tidak melakukan skrining laporan kepolisian, berdasarkan standar operasional prosedur pelayanan laporan masyarakat untuk memilah-milah laporan.
“Apakah laporan tersebut tindak pidana murni, delik aduan, masuk ranah perdata, atau bukan peristiwa pidana,” singkatnya.
Berikut Petisi Aliansi Advokat Yogyakarta:
1. Kepada Saudara Tiyo Ardianto untuk terus lantang dan bersuara kritis demi perbaikan bangsa ini.
2. Mendesak kepada Presiden Prabowo untuk mendengar dan menghormati suara rakyat Indonesia serta tidak menggunakan cara-cara represif menghadapi gerakan masyarakat sipil.
3. Mendesak Kapolri dan jajarannya supaya bertindak profesional, netral, menyerap aspirasi publik dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dalam menangani kasus pelaporan terhadap Tiyo.













