PUSTAKATA.COM, Jakarta – Pemerintah pusat dinilai perlu mengevaluasi efektifitas kebijakan efisiensi anggaran, hingga adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Ini menyusul timbulnya persoalan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara, yang terancam terdampak keterbatasan anggaran daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin mengatakan, banyak pemerintah daerah (Pemda) yang kondisi fiskalnya terbatas.
“Hingga akhirnya berpengaruh terhadap kemampuan anggaran, termasuk dalam pembiayaan untuk PPPK,” kata Sultan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Sultan, kondisi pemda di Indonesia dengan kapasitas keuangan yang tidak sama, termasuk dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Sementara kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian transfer dari pemerintah pusat, turut memberi tekanan terhadap kondisi keuangan daerah.
“Memang tidak semua daerah itu punya kemampuan untuk membiayai, karena PPPK inikan selain usulan dari daerah juga pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
“Tetapi kemudian karena terjadi efisiensi dan pemangkasan anggaran pusat ke daerah, maka memang perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat,” lanjut Sultan.
Ketua DPD RI menilai persoalan tersebut memerlukan solusi cepat dari pemerintah pusat, agar daerah tetap mampu menjalankan pemerintahan.
“Yang tentunya tanpa gangguan tekanan soal keterbatasan anggaran, untuk menggaji tenaga PPPK di daerah,” imbuh Sultan.
Sultan berharap evaluasi dapat menemukan formulasi yang tepat terhadap skema berapa besaran TKD, sehingga dapat menjadi solusi bagi daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal.
“Selain itu, agar tidak muncul kebijakan yang berdampak pada nasib ribuan PPPK maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyampaikan, DPD RI telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, terdapat komitmen untuk meninjau kembali kebijakan transfer dana pusat ke daerah sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan PPPK.
Selain itu, DPD RI melalui Komite III juga telah menjadwalkan pengawasan pada masa reses mendatang untuk memantau penanganan PPPK dan tenaga honorer di berbagai daerah.
“Sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan pelayanan publik,” tambahnya.
Dibagian lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI, Askolani menyatakan, pihaknya berjanji memberikan tambahan anggaran TKD melalui APBN 2026.
“Insyaallah di 2026, kita mengevaluasi dan dukungan lebih untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” ucap Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI belum lama ini.
Adapun tambahan TKD tersebut, menurutnya, dilakukan agar pemenuhan belanja pegawai yakni PPPK di daerah bisa lebih maksimal.
“Kita akan bisa dorong lebih untuk di 2026 ini mengisi kekurangan daripada potensi pemenuhan belanja PPPK di beberapa Pemda yang sudah kita coba monitor,” singkat Askolani.













