Kejati Gelar Penggeledahan Multi-Lokasi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi Bengkulu

Tim penyidik tindak pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan pada kantor PT. Austindo Prima Daya Abadi di Palembang, Kamis (15/01/2026). (Rhama/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan eskalasi signifikan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang menjerat proyek strategis pembangkit listrik.

Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), institusi penegak hukum itu melaksanakan penggeledahan simultan di sejumlah lokasi berbeda di Bengkulu, Palembang dan Jakarta.

Operasi ini menyasar dugaan penyimpangan dalam proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama dan Penggantian AVR (Automatic Voltage Regulator) System PLTA Musi di Provinsi Bengkulu.

Proyek yang dilaksanakan pada periode 2022–2023, yang dilakukan Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu di bawah PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) ini menjadi sorotan.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (Sprint) bernomor PRINT-32/L.7/Fd.2/01/2026 dan PRINT-33/L.7/Fd.2/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, yang diterbitkan langsung Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Dalam rilis resminya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa menjelaskan, operasi ini merupakan langkah lanjutan dari perkembangan hasil penyidikan.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti awal dan dokumen-dokumen penting yang diduga kuat terkait dengan alur dan modus kejadian perkara,” jelasnya, Kamis (15/01/2026) malam.

“Kami berfokus pada transaksi dan administrasi proyek, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Lokasi yang digeledah mencakup kantor yang memiliki proyek, perusahaan mitra dan kediaman seorang berinisial ER. Rincian lokasi meliputi Kantor PT. PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Bengkulu di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, PT. Yokogawa di Jakarta Selatan.

“Kemudian kantor PT Hensan Andalas di Jakarta Barat, kantor PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel, PT. Austindo Prima Daya Abadi di dua lokasi di Palembang, PT. Truba Engineering, dan kediaman saudara ER di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ungkap David.

Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan Barang Bukti (BB) lainya serta perangkat elektronik seperti komputer dan ponsel, yang memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara.

“Selanjutnya barang sitaan tersebut dilakukan pendalaman, dan analisis untuk kepentingan pembuktian yang nantinya dilakukan penyidik,” tegas David.

Lebih lanjut, David menyatakan komitmen Kejati Bengkulu untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip keadilan.

“Kita pun bakal menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *