PUSTAKATA.COM, Jakarta – Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026 dari penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026), yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono didampingi Kadivhumas, Kakortastipidkor, dan Dirtindak Kortastipidkor.
Peningkatan status dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan dan analisis awal terhadap alat bukti.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa dasar hukum peningkatan tersebut telah diterbitkan. “Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok.
Ia mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan melibatkan perusahaan PT UBP dan PT BRA, sementara kerugian negara akan dihitung melalui audit investigatif BPK.
Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memaparkan modus operandi yang ditemukan, seperti manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai kondisi pasokan.
Akibatnya, pasokan batu bara terganggu dan memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” kata Roberthus.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam UU Tipikor, KUHP, dan UU TPPU, serta akan terus mengembangkan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan. Dalam proses selanjutnya, tim akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen dan data elektronik, menelusuri aliran dana, serta mendalami keterlibatan pihak lain.
Hingga kini, dari 34 undangan klarifikasi, baru 16 orang yang telah dimintai keterangan, dan penyidikan akan dioptimalkan untuk asset recovery.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan dukungan penuh Bareskrim terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara,” tegas Syahardiantono.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa konferensi pers ini adalah penyampaian awal dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,” kata Jhonny.
Polri berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti, dengan koordinasi bersama BPK, PPATK, dan instansi terkait.
Tujuan akhirnya adalah mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.













