PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Jumat (25/10/2024), dua kelompok masyarakat di Bengkulu melaporkan dua pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Kedua laporan yang disampaikan tersebut atas dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024, yang disebut sudah mengarah pada tindak pidana pemilu.
Aan Julianda dan Dian Ozhari menyampaikan laporan mereka terhadap dua paslon, yakni pasangan calon gubernur-wakil gubernur Helmi Hasan-Mi’an dan pasangan calon bupati-wakil bupati Lebong, Kopli Ansori-Royana.
Dugaan pelanggaran ini terkait pembagian minyak goreng bersubsidi yang disertai stiker kedua paslon tersebut saat berkampanye.
Aan menjelaskan, pembagian minyak goreng dengan label kampanye kedua paslon ditemukan di media sosial dalam bentuk foto dan video, serta diduga terlihat bersama dengan alat peraga kampanye di sebuah gudang.
“Selain itu, ada ucapan dari kedua paslon saat berkampanye, yang menjanjikan pembagian minyak goreng bagi mereka yang memilih keduanya,” jelas Aan.
Dian menambahkan, dugaan ini dilaporkan karena minyak goreng yang dibagikan diduga bersumber dari program pemerintah.
“Ini jelas penyelewengan program yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu, dan salah jika digunakan dalam kampanye,” ungkap Dian.
Selain itu, Aizan Dahlan dan Jecky Haryanto melaporkan dugaan penggunaan Objek Vital (Obvit), yaitu PLTA Tes, untuk berkampanye.
“PLTA Tes adalah fasilitas negara, jadi tak boleh dijadikan tempat kampanye, apalagi sudah ada penolakan dari pihak PLTA,” ujar Aizan.
Sementara itu, Agustam Rachman, dari Tim Hukum Helmi-Mi’an, menyatakan pihaknya siap menghadapi laporan ini. Ia mengklarifikasi bahwa kliennya, Helmi-Mi’an, tidak pernah secara langsung membagikan minyak goreng kepada masyarakat.
“Kasus serupa pada Pileg lalu yang melibatkan Elisa Ermasari, dan berakhir tidak terbukti pelanggaran. Terkait fasilitas di PLTA Tes untuk kampanye, perlu ada penjelasan lebih lanjut terkait bagian mana dari aset PLN yang masuk kategori Obvit,” tutupnya.













