PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Sejak beroperasinya Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU Teluk Sepang Bengkulu pada 2019, warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, menghadapi berbagai penderitaan.
Dampak yang dirasakan tak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga psikis dan sosial.
Salah satu keluhan utama adalah kerusakan alat pengeras suara di Masjid Al-Muhajirin, yang mengakibatkan warga tidak lagi dapat mendengar suara azan, tanda waktu salat lima waktu.
“Saat ini kami umat Islam tidak bisa mendengar lagi suara azan. Kami juga tidak mengetahui bila ada warga yang meninggal dunia,” ungkap Pessi Nopriani, warga Desa Padang Kuas dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Jumat (27/12/2024).
Pessi menjelaskan, alat pengeras suara masjid rusak akibat radiasi listrik yang diduga kuat berasal dari tower SUTT. Selain itu, hingga 19 November 2024 sebanyak 38 keluarga di Dusun Jalur Desa Padang Kuas mengalami kerugian.
“Dengan perkiraan mencapai Rp 155.685.000 akibat kerusakan 165 unit peralatan elektronik. Fasilitas umum seperti Kantor Desa dan Masjid Al-Muhajirin juga mengalami kerugian Rp 9.248.000,” imbuhnya.
Dampak kesehatan turut dirasakan warga. Sebanyak 18 orang dilaporkan menderita sakit kepala, mimisan, nyeri sendi, badan lemas, serta gangguan mata dan pendengaran.
Warga juga diliputi ketakutan saat hujan petir karena khawatir tersambar arus listrik dari tower SUTT. Bahkan, kegiatan seperti Posyandu untuk balita sering dibatalkan demi keamanan.
“Mental kami, terutama anak-anak dan ibu-ibu, terganggu. Bila hujan turun, kami takut dan harus memastikan berada di dalam rumah,” tutur Pessi.
Edi Purwono menambahkan, kerusakan peralatan elektronik sudah terjadi sejak uji coba SUTT pada 2019. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak pengelola, PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).
“Pada 2019 dan 2024, saat terjadi petir, banyak peralatan elektronik rusak secara bersamaan. Kami menuntut ganti rugi atas kerusakan ratusan barang elektronik dan pemindahan tower SUTT,” tegas Edi.
Sementara HRD Engineer PT TLB, Zulhelmi Burhan membantah tuduhan warga. Ia menyebutkan, operasional SUTT telah sesuai dengan standar dan mendapat persetujuan pemerintah.
“Jadi semuanya berdasarkan standar yang telah ada,” tegas Zulhelmi.
Namun, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana memutuskan bakal dilakukan pengecekan langsung di Desa Padang Kuas untuk memastikan keluhan warga.
“Jadwal pengecekan bersama akan ditentukan kemudian melalui komunikasi antara warga, PT TLB, Dinas ESDM, dan Aliansi Peduli Korban PLTU Teluk Sepang,” singkat Donni.
Pertemuan mediasi ini turut dihadiri Aliansi Peduli Korban PLTU Teluk Sepang, yang melibatkan warga Desa Padang Kuas dan Kelurahan Teluk Sepang, komunitas Merawat Nalar, dan UKM Seni Senar UMB.
Selain itu juga terlihat sejumlah organisasi mahasiswa seperti BEM FISIP UNIB, BEM UMB, dan HMI Komisariat Syariah Cabang Bengkulu.
Warga berharap hasil mediasi ini dapat membawa keadilan dan solusi nyata atas penderitaan yang telah mereka alami selama bertahun-tahun.













