PUSTAKATA.COM, Bengkulu – Tujuh advokat mengajukan sengketa dugaan pelanggaran administratif, yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilgub Bengkulu Tahun 2024.
Perwakilan Advokat, Muspani, SH, MH mengatakan, selain pengajuan sengketa, mereka juga melaporkan sekitar 66 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, pengajuan sengketa dan laporan ke Bawaslu ini, atas dasar kepedulian sebagai warga negara, yang menuntut penyelenggaraan Pilkada di tingkat Provinsi Bengkulu berjalan jujur dan adil.
Laporan ini, kata Muspani, bukan mewakili kepentingan pribadi, melainkan mewakili aspirasi masyarakat yang prihatin terhadap dugaan penggunaan struktur birokrasi untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu.
“Kami hadir di sini sebagai warga negara, bukan sebagai pengacara dari pihak mana pun. Kami melaporkan dugaan pelanggaran TSM yang melibatkan sejumlah pejabat di Provinsi Bengkulu,” katanya. “Yang diduga menjadi tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilgub Bengkulu,” lanjut Muspani.
Ia menjelaskan, terkait pengajuan gugatan ke Bawaslu berupa sengketa administratif, atas dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan cagub nomor urut 2 Rohidin Mersyah.
“Jika terbukti, dugaan ini bisa mempengaruhi hasil pemilihan, karena melibatkan pelanggaran administratif yang serius,” ujarnya.
Kemudian, juga ada dugaan keterlibatan sekitar 66 ASN, yang terdiri dari pejabat eselon I, II dan III di lingkungan Pemprov Bengkulu, secara terang-terangan mendukung paslon tertentu.
“Dugaan ini berdasarkan rekaman yang kami miliki. Dalam rekaman itu, para ASN yang dimaksud terang-terangan terlibat, bahkan ada yang mengkoordinasi dukungan di berbagai daerah,” bebernya.
Muspani menambahkan, dugaan keterlibatan ASN ini mencakup penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Misalnya, gedung Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu dan ruang rapat lantai 3 disebut-sebut dalam rekaman sebagai tempat rapat koordinasi untuk pemenangan calon tertentu.
“Ada fasilitas negara yang digunakan sebagai posko kemenangan, dan ini jelas-jelas melanggar asas netralitas ASN,” sesalnya.
Menurut rekaman yang mereka peroleh, para ASN yang memiliki jabatan itu, dengan sengaja dan secara sadar mendukung kemenangan paslon nomor urut 2, Rohidin Mersyah.
Muspani menilai praktik seperti ini menciptakan Pilkada yang tidak sehat dan sangat merugikan nilai demokrasi. ASN yang seharusnya netral, justru dimobilisasi untuk kepentingan politik tertentu.
“Pilkada ini menjadi yang paling brutal se-Indonesia karena melibatkan pejabat struktural dari tingkat atas hingga eselon 3. Padahal mereka harusnya netral,” ucapnya.
Dalam keterangannya, Muspani juga menyebutkan, adanya arahan dari pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang memotivasi ASN untuk memenangkan paslon nomor 2 demi mempertahankan posisi mereka di pemerintahan.
“Kami berharap masyarakat ikut peduli dan sadar, terhadap praktik-praktik yang menggerus keadilan dalam Pilkada,” ujarnya lagi.
Keterlibatan ASN secara besar-besaran ini telah merusak integritas birokrasi dan membuat Pilkada menjadi tak jujur dan adil.
“Ini bukan lagi soal siapa yang menjadi gubernur, tetapi soal bagaimana mempertahankan netralitas ASN dalam pesta demokrasi. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka masa depan demokrasi kita dalam bahaya,” pungkasnya.
Sementara Tim Hukum Rohidin Mersyah-Meriani, Aizan Dahlan, SH, MH menyebutkan, pengajuan sengketa TSM yang menyeret kliennya, merupakan langkah yang salah tafsir.
“Jangan mengada-ada lah. TSM itu baru bisa diajukan, ketika sebuah pesta demokrasi sudah pada pendekatan hasil. Sementara kita inikan sekarang masih dalam tahapan,” sindirnya.
Apalagi, kata Aizan, seperti laporan dugaan money politics saja disimpulkan, tidak memenuhi unsur tindak pidana. Meskipun demikian pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang diambil pihak tersebut.
“Kami menilai langkah itu hanya sekedar menganggu konstalasi politik saja, dan kita pastikan tidak berpengaruh terhadap upaya kita untuk memenangkan paslon Rohidin-Meriani dalam Pilgub 27 November 2024,” tandasnya.













