PUSTAKATA.COM, Bengkulu Selatan – Setiap tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada, wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar Pemilu serta mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
“Termasuk juga peraturan teknis seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), selama tidka bertentangan dengan aturan perudang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada, seperti tindakan yang tidak jujur atau tidak fair, wajib diselidiki dan diproses sesuai hukum.
“Baik itu berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilu, administrasi, maupun ranah perdata,” tegas Prof. Juanda, Kamis (24/04/2025).
Terkait informasi dugaan penghadangan terhadap Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Ii Sumirat, pada H-1 pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Prof. Juanda menjelaskan, semua klaim yang muncul ke publik, harus ditopang dengan bukti-bukti hukum yang sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau benar ada upaya penghadangan yang kemudian disebarkan ke publik dengan narasi yang menyimpang dari fakta,” ujarnya.
Apalagi jika bermotif politik untuk menjatuhkan kredibilitas kandidat tertentu, maka bisa menjadi masalah serius yang berdampak pada persepsi publik terhadap Pasangan Calon (Paslon) 02.
“Jika Paslon 02 merasa dirugikan dan memiliki bukti yang kuat, maka mereka dapat menempuh jalur hukum, termasuk melapor secara pidana, dan menjadikan peristiwa itu sebagai bagian dari materi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” tambah Prof. Juanda.
“Siapa pun yang merasa dirugikan dalam PSU Bengkulu Selatan 19 April lalu, berhak memperjuangkan keadilan dan kebenaran melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk ke MK,” lanjut Prof. Juanda.
Paslon 02 Isyaratkan Gugat ke MK
Terpisah, Tim Pemenangan Paslon 02, Suryati-Ii Sumirat, memastikan bakal menempuh jalur konstitusional dengan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi. Juru bicara tim, Herman Lutfi, menyebut proses PSU sarat intimidasi, skandal, dan kecurangan.
“Kami menghormati proses pemilu yang fair. Tapi faktanya, paslon kami dicegat, diintimidasi, dan difitnah dengan informasi palsu yang berdampak pada perolehan suara,” kata Herman.
Herman juga menegaskan, tim Paslon 02 tetap kondusif dan tidak terprovokasi. “Kami sudah lapor ke Polda. Ini pembelajaran bahwa demokrasi harus dijalankan dengan menjunjung hukum, bukan aksi premanisme,” ujarnya.
Kronologi Penghadangan
Sebelumnya, Ii Sumirat dikabarkan dihadang sekelompok massa saat akan menghadiri undangan pernikahan di Kecamatan Kedurang, Jumat (18/4).
Sopirnya, Eko, menjelaskan bahwa mobil mereka dihentikan dan digeledah oleh sekitar 50 orang yang dipimpin oleh anggota DPRD dan anak salah satu calon bupati.
“Kami dicegat sekitar jam 9 malam, mobil digeledah dan kunci disita. Saat kami putuskan untuk balik arah, mereka membuntuti kami dengan sepeda motor dan sempat mencoba bertindak anarkis,” singkat Eko.
Hasil Sementara dan Jadwal Rekapitulasi
PSU Pilkada Bengkulu Selatan digelar Sabtu (19/04/2025). Berdasarkan hasil sementara, Paslon 03 Rifai Tahjudin-Yevri Sudianto unggul dengan 47.725 suara, sementara Paslon 02 meraih 41.325 suara. Namun, hasil resmi KPU baru diumumkan dalam rentang 20 April hingga 2 Mei 2025.













