PUSTAKATA.COM, Bengkulu Tengah – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) memberhentikan Fepi Suheri dan Oskar Lukito, sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hanya saja pemberhentian tersebut mendapatkan penolakan tegas dan pernyataan sikap tegas dari Fepi Suheri, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pemberhentian Fepi dan Oskar dari jabatan Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PPP No 0161/SK/DPP/C/IV/2026.
Dalam SK tentang penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah masa bakti 2021-2026 tersebut, lantaran Fepi dan Oskar dinilai tak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain itu, keduanya juga dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta keputusan-keputusan partai yang ditetapkan secara sah.
“Kami secara tegas menolak SK DPP PPP tersebut,” ujar Fepi melalui rilis resmi DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah yang diterima media, Kamis (9/4/2026).
Sebaliknya, Fepi menyebutkan keputusan DPP itu tidak memiliki dasar yang jelas. Sehingga patut dipertanyakan atas dasar penilaian apa DPP menerbitkan SK itu.
“Seperti penilaian DPP yang menganggap kami tak mampu menjalankan tugas. Sementara pada Pemilu 2024 lalu, faktanya kami berhasil mendudukan empat kader di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah,” katanya.
Dengan empat kader itu, PPP akhirnya berhak atas kursi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Jadi, dalam hal ini dimana letak ketidakmampuan pihaknya.
“Termasuk juga anggapan DPP jika kami melanggar AD/ART partai. DPP PPP harus bisa membuktikan penilaian ataupun anggapan yang dialamatkan kepada kami tersebut, tentunya secara konkrit” tegas Fepi.
Disisi lain, Fepi mengaku, saat ini pihaknya belum menerima secara resmi SK penunjukan Plt dari DP, dan baru mengetahui lewat media sosial.
“Jadi sejauh ini belum ada mekanisme organisasi yang sah dan secara patut, terkait penetapan Plt Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.
Fepi juga menyebutkan kondisi internal PPP di tingkat pusat, yang tengah mengalami dualisme kepemimpinan. Dalam hal ini, pihaknya cuma patuh pada kepengurusan yang disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Secara tegas kami nyatakan hanya patuh pada perintah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sesuai SK Kemenkumham. Ini juga menyaratkan kami menolak semua kebijakan, ketika tidak ditandatangani keduanya,” imbuhnya.
Terkait alasan tak mengikuti Musyawarah Wilayah (Muswil) versi Plt, kata Fepi, langkah itu merupakan keputusan yang justru sebagai bentuk ketaatan terhadap AD/ART partai.
“Kami ini taat aturan. Jadi kami tak ingin mengikuti pihak yang menghalalkan segala cara untuk berkuasa di PPP. Sebaliknya kami ini cinta PPP, dan ingin partai ini tetap besar,” tandas Fepi.
Berdasarkan SK DPP yang ditetapkan Senin (6/4/2026) di Jakarta tersebut, Plt Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Said Usman dengan Sekretaris Lukman Hakim.
Kepengurusan Plt ini ditugaskan untuk melakukan konsolidasi yang efektif, demi terlaksananya agenda dan program kerja yakni Musyawarah Cabang (Muscab) sebagaimana yang diatur dalam AD/ART.













