Oleh:
Abdullah Ibrahim Ritonga
Sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rebcaba Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu 2023-2043. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan kemudahan dan karpet merah bagi pemilik modal untuk berinvestasi di Provinsi Bengkulu.
Ini terbukti bahwa beberapa waktu lalu WALHI Bengkulu menemukan sejumlah fakta. Adapun temuan tersebut yakni pada tahun 2023 pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, telah melakukan pencabutan IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat).
Pencabutan yang dimaksud dengan luasan sekitar 18 ribu Hektar (Ha), yang terletak di Kabupaten Kaur. Kemudian pemerintah berencana mengalihkannya untuk rencana investasi pembangunan Hutan Tanaman.
Dimulai dari tahun 2017, WALHI Bengkulu mengirimkan surat kepada Dinas LHK Provinsi Bengkulu, agar instansi tersebut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin HTR di Kaur.
Berdasarkan pemantauan lapangan menunjukan bahwa masyarakat tidak mengetahui keberadaan dua koperasi pemegang Izin HTR. Sehingga pemegang izin tidak jelas, mulai siapa pengurus dan rencana kerjanya di beberapa lokasi yang dipantau WALHI Bengkulu.
Sebagian besar komoditas tanaman masyarakat dengan jenis tanaman Kopi, Lada, Pala, Jengkol dan tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) lainnya.
Selanjutnya pada tahun 2018, pihak Dinas LHK Provinsi Bengkulu melayangkan surat ke Kementerian LHK agar melakukan evaluasi terhadap dua koperasi pemegang IUPHHK-HTR di Kabupaten Kaur.
Tahun 2021, Bupati Kaur juga mengirimkan surat ke Kementerian LHK agar melakukan evaluasi terhadap dua pemegang IUPHHK-HTR. Lalu pada April 2023, Kementerian LHK melakukan pembekuan terhadap dua koperasi pemegang IUPHHK-HTR, dan Mei 2023 mencabutnya.
Pencabutan HTR Koperasi Usaha Kaur Sejahtera berdasarkan surat Nomor: SK.5089/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Kaur Nomor 290 Tahun 2009 tanggal 11 November 2009 tentang Pemberian IUPHHK-HTR dalam Hutan Tanaman Kepada Koperasi Usaha Kaur Sejahtera seluas 10.000 ha di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Pencabutan HTR Koperasi Kaur Sumber Rezeki dengan Nomor : SK.5351/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Kaur Nomor 254 Tahun 2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang Pemberian IUPHHK-HTR dalam Hutan Tanaman Kepada Koperasi Kaur Sumber Rezeki seluas 8.230 ha di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Kedua SK pencabutan HTR ini diterbitkan KLHK pada tanggal 5 Mei 2023.
Dari hasil studi, WALHI Bengkulu melakukan groundcheck dan menemukan fakta dilapangan. Pertama, ada rencana pembangunan Pabrik pengolahan kayu oleh PT. Enerport Hijau Nusantara yang berada di desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Kedua, saat ini status perusahaan sedang memproses pengurusan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kementerian Kehutanan, dan rencana lahan pemanfaatan hutan tanaman akan berada di lokasi eks dua izin IUPPHK-HTR yaitu Koperasi Kaur Sumber Rejeki dan Koperasi Usaha Kaur Sejahtera.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dan Pemprov Bengkulu mendukung rencana investasi pengalihan Hutan Tanam Rakyat, ke Hutan Taman dan calon investornya berasal dari Jepang.
Keempat, sebagian besar masyarakat dibeberapa titik belum mengetahui adanya rencana investasi pembangunan hutan di Kabupaten Kaur.
Eks IUPHHK-HTR tersebut tersebar di 35 desa dengan jumlah 10 kecamatan. Antara lain Maje, Nasal, Kaur Selatan, Tetap, Kaur Utara, Luas, Muara Sahung, Kinal, Padang Guci Hulu dan Padang Guci Hilir.
Lokasi eks HTR tersebut berada pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP) tetap yang menjadi penyangga Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
WALHI Bengkulu juga menilai bahwa faktanya di beberapa lokasi lahan eks HTR, sebagian besar merupakan lahan yang dikelola masyarakat dengan berbagai jenis komoditas tanaman HHBK.
Sehingga dengan adanya rencana investasi pembangunan hutan tanaman, berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat dengan PT. Enerport Hijau Nusantara dan mengancam sumber penghidupan masyarakat serta mempercepat bencana ekologis.
Kementerian LHK menargetkan arahan Pemanfaatan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada tahun 2024, yang tersebar pada 32 Provinsi dengan total 6.624.665 Ha. Terdiri dari HL seluas 311.250 Ha, HP atau HPT seluas 6.057.280 Ha dan HPK seluas 256.135 Ha.
Adapun ploting arahan Pemanfaatan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Provinsi Bengkulu seluas 54.090 Ha, yang terdiri dari HL seluas 1.805 Ha, HP atau HPT seluas 52.285 Haa.
Rencana Pemanfaatan Hutan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan ini tertuang pada SK Kementerian LHK Nomor: SK13496/MENLHK-PHL/BRPH/HPL.0/12/2023 tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Desember 2023.
Profil Company PT. Enerport Hijau Nusantara
Dari kajian yang dilakukan WALHI Bengkulu yang didasari dokumen AHU, PT. Enerport Hijau Nusantara merupakan perusahaan swasta nasional yang berkedudukan Jati Bening, Pondok Gede Kota Bekas Jawa Barat.
Berikut adalah kepemilikan saham dan struktur kepengurusan PT. Enerport Hijau Nusantara:

Adapun jenis usaha kegiatan yang dilakukan PT. Enerport Hijau Nusantara yakni, pertanian tanaman berserat, pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat, pemanenan kayu, usaha pemungutan kayu, usaha kehutanan lainnya.
Kemudian industri kayu lapis, industri kayu lapis laminasi termasuk decorative plywood, industri kayu bakar dan pellet kayu, pembangkit tenaga listrik, pembangkit, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam kesatuan usaha, pembangkit, distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha.
Selain itu juga perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya, serta perdagangan besar berbagai macam barang.
*Penulis Merupakan Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu













