Oleh:
Abdullah Ibrahim Ritonga
Konflik agraria merupakan isu krusial yang tidak hanya menyangkut hak atas tanah, tetapi juga keadilan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap sumber-sumber penghidupan.
Konflik lahan antara PT. Agricinal dengan Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, menjadi cerminan dari banyaknya masalah agraria yang kerap terjadi di Indonesia.
Kasus ini mencakup perbedaan klaim atas tanah antara masyarakat dan perusahaan, yang telah berlangsung cukup lama, menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang hidup di lima desa penyangga wilayah konsesi perusahaan.
PT. Agricinal mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.250 hektar di wilayah yang sudah habis masa berlakunya pada 2020.
Namun, dari total 8.902 hektar HGU yang dimiliki, sekitar 2.652 hektar tidak disetujui untuk diperpanjang, sehingga seharusnya dikembalikan kepada negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam prosesnya, lahan tersebut tetap diklaim perusahaan, menimbulkan ketidakpuasan masyarakat yang merasa haknya atas tanah terabaikan.
Situasi semakin memanas dengan adanya ketegangan yang bahkan menyebabkan insiden kekerasan pada Juli 2024, ketika dua warga mengalami penembakan oleh aparat keamanan perusahaan.
Permasalahan ini menyoroti kebutuhan peta jalan yang jelas untuk menyelesaikan konflik agraria dengan memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu bersama FMBP, telah merumuskan beberapa rekomendasi yang diharapkan mampu meredam konflik ini.
Evaluasi Legalitas Perizinan PT. Agricinal
Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perizinan yang dimiliki PT. Agricinal.
Hal ini mencakup kepatuhan terhadap izin usaha perkebunan, dokumen Analisis Dampak Lingkunga (AMDAL), serta peraturan-peraturan lainnya yang relevan.
Evaluasi ini penting agar seluruh izin yang dimiliki perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga masyarakat juga mendapat kepastian hukum mengenai lahan yang mereka tempati.
Prioritaskan Penyelesaian Melalui Reforma Agraria
Konflik lahan ini perlu dimasukkan dalam skala prioritas, penyelesaian melalui program Reforma Agraria.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2023, percepatan Reforma Agraria mencakup pemulihan ekosistem dan ekonomi melalui redistribusi tanah yang tepat sasaran.
Pemerintah perlu mengutamakan dan memprioritaskan konflik ini sebagai agenda penting, agar masyarakat memperoleh hak mereka secara adil.
Penerapan Prinsip HAM dalam Setiap Proses
Perusahaan wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap kegiatan operasionalnya, terutama yang menyangkut interaksi dengan masyarakat desa penyangga.
PT. Agricinal diharapkan menghormati hak-hak masyarakat, serta menghindari upaya represif atau tindakan yang dapat memicu konflik lebih lanjut.
Dengan mengedepankan prinsip HAM, diharapkan proses penyelesaian konflik ini bisa berjalan lebih manusiawi dan berkeadilan.
Penegakan Hukum yang Berimbang dan Adil
Aparat penegak hukum di tingkat provinsi dan kabupaten, juga dinilai perlu menerapkan pendekatan yang komprehensif terhadap kasus ini.
Kriminalisasi masyarakat dalam sengketa lahan seharusnya dihentikan, dan persoalan agraria ini perlu dilihat dari akar masalahnya, yaitu soal hak masyarakat atas tanah.
Penegakan hukum yang adil dan seimbang akan menjadi langkah penting untuk menciptakan iklim kondusif bagi penyelesaian konflik.
Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)
Prinsip FPIC (Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan) harus diterapkan dalam setiap langkah yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Prinsip ini memungkinkan masyarakat, terutama komunitas lokal dan adat, untuk memberikan atau menolak persetujuan terkait aktivitas pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam yang menyangkut wilayah mereka.
Dengan demikian, perusahaan dan pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil, sehingga masyarakat dapat memahami dampak dari setiap tindakan yang diambil oleh perusahaan.
Peta jalan penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi penyelesaian konflik lahan antara PT. Agricinal dan FMBP.
Konflik agraria yang berlarut-larut tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga menimbulkan ketidakstabilan sosial dan ekonomi.
Dengan pendekatan yang sistematis dan berkeadilan, masyarakat yang telah lama tinggal di sekitar lahan tersebut dapat memperoleh kembali haknya dan menjalani kehidupan yang lebih tenang serta sejahtera.
Melalui peta jalan ini, diharapkan pihak-pihak terkait dapat bersama-sama membangun iklim yang kondusif untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya alam di Bengkulu.
*Penulis merupakan Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu













