PUSTAKATA.COM, Jakarta – Polisi sebagai penjaga peradaban tentunya tidak lagi hanya berorientasi pada keamanan negara dan manusia, tetapi juga keamanan ekologis sebagai fondasi keberlanjutan peradaban.
Ini disampaikan Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban pada Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Kapolda Riau menawarkan Green Policing sebagai gagasan pengembangan pemolisian masa depan yang tidak lagi hanya berorientasi pada keamanan negara dan keamanan manusia, tetapi juga keamanan ekologis.
“Tentunya sebagai fondasi keberlanjutan peradaban,” ungkap Irjen Pol Herry dalam forum akademik yang mengusung tema Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital.
Irjen Pol. Herry menegaskan, institusi kepolisian tidak dapat lagi memandang ancaman keamanan hanya dalam kerangka konvensional saja.
“Perubahan iklim, kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap kehidupan manusia dan stabilitas sosial,” tegasnya.
Menurutnya, Green Policing merupakan evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara, menuju human security yang melindungi manusia dan kini berkembang menuju ecological security.
“Yang nantinya melindungi peradaban, manusia dan alam secara bersamaan,” ujar Irjen Pol. Herry.
Ia menjelaskan, pengalaman bertugas di Riau memberikan pelajaran langsung mengenai kompleksitas ancaman ekologis. Provinsi Riau yang memiliki salah satu ekosistem gambut terbesar di dunia, juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan.
“Mulai dari kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai, hingga pertambangan tanpa izin,” bebernya.
Kondisi ini menuntut perubahan paradigma kepolisian. Polisi tidak cukup hanya hadir setelah kejahatan atau bencana terjadi, tetapi harus mampu membaca berbagai indikator lingkungan sebagai bagian dari sistem deteksi dini keamanan.
“Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” kata lulusan Akpol 1996 itu.
Kapolda Riau memetakan Green Policing ke dalam tiga pilar utama. Pertama, pendekatan preventif melalui pembangunan kesadaran kolektif dan literasi ekologis masyarakat.
“Antara lain melalui Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta penguatan kapasitas anggota Polri,” jelasnya.
Kedua, pendekatan represif melalui penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan seperti karhutla, pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta penelusuran aktor ekonomi di balik kejahatan ekologis.
“Yang ketiga, pendekatan restoratif melalui berbagai program pemulihan lingkungan seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga program Tabung Harmoni Hijau,” imbuh Irjen Pol. Herry.
Ia juga menyoroti Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai salah satu implementasi konkret Green Policing. Program tersebut menempatkan sungai sebagai ruang hidup yang harus dijaga secara terpadu.
“Tentunya melalui kolaborasi lintas sektor dengan menghadirkan layanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, serta penguatan hubungan sosial masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai,” ucapnya.
Dalam perspektif yang lebih luas, Green Policing diposisikan bukan sekadar sebagai inovasi kelembagaan, melainkan sebagai kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup.
Karena itu, ia menilai masa depan institusi kepolisian akan sangat ditentukan oleh kemampuannya bertransformasi menjadi eco-stewards atau penjaga keberlanjutan ekologis.
“Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir,” ujarnya.
Mengakhiri orasinya, Kapolda menegaskan bahwa menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga masa depan umat manusia.
Menurutnya, apabila polisi mampu berada di garis depan perjuangan tersebut, maka peran kepolisian tidak lagi sekadar sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga peradaban.
“Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam menjaga kita. Bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum. Ia adalah penjaga peradaban,” urainya.
Ia menambahkan, gagasan Green Policing yang dikembangkan Polda Riau tersebut merupakan elaborasi atas konsep Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Melalui pendekatan tersebut, kepolisian tidak hanya diposisikan sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang berperan menjaga keberlanjutan lingkungan serta masa depan peradaban,” demikian Kapolda Riau.













