KLH RI Dinilai Abaikan Laporan Kejahatan Lingkungan PLTU Batubara di Sumatera

Salah satu PLTU Batubara di Sumatera yang dilaporkan ke KLH RI atas dugaan kejahatan lingkungan. (IST/PustaKata.Com)

PUSTAKATA.COM, Sumatera – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) disebut mengabaikan laporan kejahatan lingkungan, dampak dari keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Pulau Sumatera.

Bahkan pasca sebulan dilaporkan, sebanyak 16 laporan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan sembilan pemilik PLTU Batubara, hingga saat ini belum diverifikasi petugas KLH RI.

Dugaan kejahatan lingkungan itu disampaikan 15 perkumpulan masyarakat sipil di Pulau Sumatera, yang bergabung dalam Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB).

Dari laporan tersebut, setidaknya ada 16 indikasi kejahatan lingkungan berupa pembuangan limbah abu bawah dan abu atas atau yang lebih dikenal dengan Fly Ash Bottom Ash (FABA).

Lalu ada dugaan penggunaan serbuk kayu dari Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penutupan Sungai Niru, pengelolaan stockpile batubara yang tak sesuai standar, dan ketidakmampuan sistem penangkal petir Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Adapun sembilan PLTU Batubara itu yakni PT. Meulaboh Power Generation di Nagan Raya Aceh, PT. PLN Nusantara Power Cabang Ombilin Sumatera Barat, PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB) UB JOM PLTU Tenayan Raya di Pekan Baru.

Kemudian PT. PLN Indonesia Power di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, PT. Permata Prima Elektrindo di Jambi, PT. Tenaga Listrik Bengkulu di Bengkulu, PT. Priyamanaya di Kabupaten Lahat, dan PT. PLN (Persero) di Lampung.

Konsolidator STuEB, Ali Akbar menyatakan, temuan itu membuktikan sembila perusahaan secara sengaja dan terang-terangan, mengangkangi peraturan tentang pengelolaan limbah FABA.

“Termasuk peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ilegal logging atau perambahan kawasan hutan,” tegasnya.

Fakta ini, lanjutnya, juga menunjukan jika perusahan ini tidak peduli dengan keselamatan lingkungan, yang berpotensi meningkatkan penderitaan rakyat.

“Baik pada sektor kesehatan maupun sektor ekonomi dalam bentuk turunnya layanan ekosistem,” ujar Ali.

Ketua Yayasan Anak Padi Lahat Sumatera Selatan, Sahwan mengatakan, pengaduan yang dilakukan lewat aplikasi KLH, seharusnya mempermudah akses masyarakat dan efisiensi kinerja pemerintah.

“Khususnya dalam menerima laporan kejahatan lingkungan, namun laporan pihaknya justru tidak digubris atau direspon,” sesalnya.

Sementara, setiap hari masyarakat Desa Muara Maung dan Kecamatan Merapi Barat menghirup debu dari penggalian batubara dan abu dari pembakaran PLTU Keban Agung.

“Dampaknya sudah ribuan orang terkena ISPA, belum lagi merosotnya hasil panen petani palawija karena tanah tercemar,” imbuh Sahwan.

Sumsel Bersih Sumatera Selatan, Boni Bangun mengemukakan, PLTU Sumsel 1 di Muara Enim yang belum produksi, juga telah menimbulkan dampak negatif atas kerusakan lingkungan.

“Seharusnya pemerintah lebih peka terhadap ancaman yang berdampak bagi masyarakat ring 1 PLTU. Kami mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk segera melakukan evaluasi,” singkatnya.

Penilaian serupa juga disampaikan Alfi Syukri dari LBH Padang, Direktur Apel Green Aceh, Syukur, Aldi Ferdian dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh, dan Direktur LBH Pekanbaru Andri Alatas.

Kemudian Deri Sopian dari Lembaga Tiga Beradik (LTB) Jambi, Aji Surya Pengkampanye Yayasan Srikandi Lestari Sumatera Utaram dan Prabowo Pamungkas Kadiv Advokasi LBH Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *