PUSTAKATA.COM, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri serta Bareskrim Polri, terus memperkuat koordinasi.
Ini dilakukan untuk mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Langkah ini menyusul meningkatnya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan pihak-pihak tertentu, dengan mengatasnamakan pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN.
Dalam iming-imingnya, pihak yang dimaksud menawarkan jasa pengurusan titik SPPG, dengan catatan menyerahkan imbalan sejumlah uang.
“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum,” ujar Wakil Kepala BGN di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Koordinasi yang dilakukan, berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah. Di mana para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN.
“Bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” ujarnya.
Dia menyebutkan, sejumlah laporan telah ditangani aparat kepolisian. Salah satunya di Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah berhasil diamankan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya informasi mengenai korban dugaan penipuan.
Menurutnya, koordinasi dengan Satgas MBG Polri dilakukan untuk memperkuat respons jajaran Polda dalam menerima laporan masyarakat, memproses perkara, serta mengungkap pihak yang diduga memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi.
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang menegaskan, dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo Danang.
Ia mengungkapkan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan
“Agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jadi silakan lapor jika ada dugaan jual beli titik, baik di Polres maupun Polda,” tutupnya.













